Complete tax management solutions
Multi-channel tax payment
SPT validation before DJP submission
Corporate input and output VAT management
Corporate payroll with integrated PPh 21
Consultation with certified experts
Centralized tax document management
Fiscal invoice management Enterprise
Automatic journaling for Enterprise
Tax solutions tailored to your needs
Tax solution for employees
Tax management for retirement
Doctor, Notary, Lawyer, etc
Freelancer and Content Creator
Small & medium business owners
Incorporated companies
Our team is ready to help you find the right tax solution.
Tax information and schedule center
Latest tax news and articles
Tax schedules and deadlines
Learn more about our company
Join our professional team
Your trusted tax management solution
Fiscal invoice management
Showing search results for keyword "PPh"
Tax planning PPh Badan adalah bagian dari Tax Manajemen. Dalam hal ini, tax planning menjadi serangkaian strategi dalam mengatur akuntansi dan keuangan sebuah perusahaan untuk pajak yang disetorkan seminimal mungkin namun dengan cara yang tidak melanggar hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku. Secara teknis, tax planning PPh Badan dilakukan selayaknya melakukan perencanaan pajak yang sederhana atau akan terjadi di kemudian hari agar kewajiban perpajakan suatu perusahaan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Tidak semua penghasilan kena pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah sebuah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. PPh 21 dikenakan terhadap berbagai jenis pendapatan, seperti pendapatan karyawan, pendapatan usaha, pendapatan bunga deposito, dan lain-lain. PPh 21 ini juga dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh dari luar negeri, asalkan pendapatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia. Lalu faktor apa saja yang mempengaruhi perhitungan PPh 21?
Dalam perpajakan di dunia industri serta bisnis, ada istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Istilah ini merupakan status untuk pengusaha dalam menjalankan hak dan kewajiban tertentu dalam perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang wajib dimiliki sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan. Jika tidak punya NPWP tetap dapat dikenakan pajak, tetapi dengan tarif lebih mahal. Semenjak pandemi untuk membuat NPWP sekarang dapat dilakukan secara online. Buat NPWP Online jauh lebih mudah dibandingkan secara offline datang ke kantor pajak.
Untuk beberapa daerah terdapat perbedaan dalam perlakuan PPh Pasal 21 atas upah tukang bangunan. Beberapa memperlakukan sebagai tenaga harian lepas, sehingga perhitungan PPh atas tukang bangunan hasilnya nihil. Selain itu ada juga yang memperlakukan sebagai bukan pegawai yang memperoleh penghasilan yang tidak berkesinambungan.
DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online) adalah situs resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi aplikasi perpajakan. Fungsi situs DJP Online ini adalah untuk melakukan aktivitas pajak online seperti lapor pajak online, bayar pajak online, e-filling, dan masih banyak lagi. Lantas apa syarat dan bagaimana cara buat akun DJP Online?
Selain Wajib Pajak Pribadi, ada juga yang namanya Wajib Pajak Badan. Pajak badan atau pajak penghasilan badan yang biasa disebut PPhB adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan. Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha.Â
Kondisi perekonomian global yang kian tidak menentu membuat sejumlah investor, khususnya para pemula, mengurangi porsi investasinya. Dengan ancaman resesi yang semakin nyata akibat semakin tidak menentunya arah perekonomian global, kebutuhan dana darurat yang bersifat likuid menjadi semakin diperlukan.
PPN merupakan pajak yang diberikan dalam berbagai proses produksi atau distribusi terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Hal itulah yang menyebabkan kita seringkali berhubungan dengan PPN di kehidupan sehari-hari. Di dalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak dan retribusi yaitu konsumen akhir atau pembeli. Misalnya saja, pengenaan PPN ketika belanja di supermarket.