Complete tax management solutions
Multi-channel tax payment
SPT validation before DJP submission
Corporate input and output VAT management
Corporate payroll with integrated PPh 21
Consultation with certified experts
Centralized tax document management
Fiscal invoice management Enterprise
Automatic journaling for Enterprise
Tax solutions tailored to your needs
Tax solution for employees
Tax management for retirement
Doctor, Notary, Lawyer, etc
Freelancer and Content Creator
Small & medium business owners
Incorporated companies
Our team is ready to help you find the right tax solution.
Tax information and schedule center
Latest tax news and articles
Tax schedules and deadlines
Learn more about our company
Join our professional team
Your trusted tax management solution
Fiscal invoice management
Showing search results for keyword "PPh"
Bea materai merupakan salah satu pengganti pajak yang biasanya diletakkan pada suatu dokumen penting. Bea materai yakni suatu pajak atas suatu dokumen yang diberikan mulai dari suatu dokumen ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang atau kepentingan. Dimana setelah dokumen tersebut dibuat,
Memahami tentang perbedaan pajak dan retribusi tidak begitu sulit. Banyak orang dan bahkan mungkin kamu juga kerap menyamakan arti dari pajak serta retribusi. Padahal kedua hal tersebut mempunyai arti serta fungsi berbeda. Lewat artikel ini, akan dibahas tentang informasi pajak retribusi yang perlu untuk kamu ketahui sebagai wajib pajak. Selain itu, di sini juga akan membahas mengenaisejumlah hal berhubungan dengan pajak.
PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPH) yang ada di Indonesia. Secara singkat, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.Â
E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi diharapkan wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untukmelakukan aktivitas pajak seperti membayar pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.
Tidak perlu kaget, bingung, ataupun panik jika kamu tiba-tiba dapat email dari Dirjen Pajak buat ikut PPS. Email tersebut merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ya, pemerintah melalui Dirjen Pajak memang sedang aktif mengajak para Wajib Pajak untuk mengikut program yang disebut juga dengan tax amnesty jilid 2.
Untuk dapat melakukan aktivitas perpajakan secara online seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN dibutuhkan untuk membuat akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
Setelah kemarin sudah dibahas pengertian dan manfaat Electronic Filling Identification Number (EFIN) pada artikel “Apa itu EFIN Pajakâ€, sekarang kalian pasti bertanya bagaimana cara membuat atau aktivasi EFIN online? Nah dalam artikel ini akan dibahas cara mendaftar EFIN online!
Hai Taxmates, sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang “SPT Tahunanâ€. Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut HiPajak akan membahas hal-hal yang perlu Taxmates ketahui tentang SPT Tahunan.
Sempat ramai karena banyak SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang disebar kepada Wajib Pajak, sehingga kembali muncul perbincangan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.Â