Solusi manajemen perpajakan lengkap
Pembayaran pajak multiple channel
Validasi SPT sebelum submit ke DJP
Manajemen PPN masukan dan keluaran Badan Usaha
Payroll Badan Usaha dengan PPh 21 terintegrasi
Konsultasi dengan ahli bersertifikat
Manajemen dokumen pajak terpusat
Manajemen nota fiskal Badan Usaha
Jurnal otomatis untuk Badan Usaha
Solusi pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda
Solusi pajak untuk karyawan
Manajemen pajak masa pensiun
Dokter, Notaris, Pengacara, dll
Freelancer dan Content Creator
Pemilik usaha kecil & menengah
Perusahaan berbadan hukum
Tim kami siap membantu Anda menemukan solusi pajak yang tepat.
Pusat informasi dan jadwal perpajakan
Berita dan artikel perpajakan terbaru
Jadwal dan tenggat waktu pajak
Pelajari lebih lanjut tentang perusahaan kami
Bergabung dengan tim profesional kami
Solusi manajemen pajak terpercaya Anda
Manajemen nota fiskal
Menampilkan hasil pencarian untuk kata kunci "PPh"
Bea materai merupakan salah satu pengganti pajak yang biasanya diletakkan pada suatu dokumen penting. Bea materai yakni suatu pajak atas suatu dokumen yang diberikan mulai dari suatu dokumen ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang atau kepentingan. Dimana setelah dokumen tersebut dibuat,
Memahami tentang perbedaan pajak dan retribusi tidak begitu sulit. Banyak orang dan bahkan mungkin kamu juga kerap menyamakan arti dari pajak serta retribusi. Padahal kedua hal tersebut mempunyai arti serta fungsi berbeda. Lewat artikel ini, akan dibahas tentang informasi pajak retribusi yang perlu untuk kamu ketahui sebagai wajib pajak. Selain itu, di sini juga akan membahas mengenaisejumlah hal berhubungan dengan pajak.
PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPH) yang ada di Indonesia. Secara singkat, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.Â
E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi diharapkan wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untukmelakukan aktivitas pajak seperti membayar pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.
Tidak perlu kaget, bingung, ataupun panik jika kamu tiba-tiba dapat email dari Dirjen Pajak buat ikut PPS. Email tersebut merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ya, pemerintah melalui Dirjen Pajak memang sedang aktif mengajak para Wajib Pajak untuk mengikut program yang disebut juga dengan tax amnesty jilid 2.
Untuk dapat melakukan aktivitas perpajakan secara online seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN dibutuhkan untuk membuat akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
Setelah kemarin sudah dibahas pengertian dan manfaat Electronic Filling Identification Number (EFIN) pada artikel “Apa itu EFIN Pajakâ€, sekarang kalian pasti bertanya bagaimana cara membuat atau aktivasi EFIN online? Nah dalam artikel ini akan dibahas cara mendaftar EFIN online!
Hai Taxmates, sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang “SPT Tahunanâ€. Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut HiPajak akan membahas hal-hal yang perlu Taxmates ketahui tentang SPT Tahunan.
Sempat ramai karena banyak SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang disebar kepada Wajib Pajak, sehingga kembali muncul perbincangan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.Â