Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian dan Tarif PPh Pasal 25

Dalam pajak penghasilan juga ada sistem angsuran atau cicilan dalam proses membayar pajaknya. Proses mengangsur tersebut dilakukan setiap bulan, hal tersebut diatur dalam Pajak Penghasilan 25 (PPh Pasal 25). Yuk simak lebih lengkap mengenai PPh Pasal 25!

Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Tentang PPh Pasal 23

Tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 25

  • PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.
  • Angsuran pajak ini dilakukan untuk mengurangi beban Wajib Pajak sehingga pembayaran pajak tetap dapat dilakukan tepat waktu.
  • Terdapat batas waktu pembayaran angsuran dan sanksi keterlambatannya.
  • Perhitungan pajak yang dibayarkan akan sama besarnya. Namun ketika pembayaran tanggungan pajak dilakukan secara diangsur, maka beban yang dipikul oleh wajib pajak akan terasa lebih ringan.
  • Pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa memiliki batas waktu paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misalnya saja untuk bulan Mei 2022, maka angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2022.
  • Untuk batas waktu pembayaran yang jatuh pada hari libur maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya.
  • Terdapat sanksi apabila Wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yaitu akan dikenai tarif sanksi pajak per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
  • Jika malah terjadi keterlambatan, baik pembayaran atau pelaporan SPT Masa, beban yang diterima justru akan semakin besar dan penggunaan angsuran pembayaran pajak berupa PPh Pasal 25 yang dipilih akan jadi tidak bermakna.
  • Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari Masa Pajak yang akan dibayarkan.
  • Apabila ada keterlambatan dalam penyetoran angsuran pajak terutang sesuai tarif PPh Pasal 25 dan pelaporan PPh Pasal 25, terdapat sanksi yang berlaku yaitu tarif sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan setiap bulannya.

Perhitungan PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah – serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) – serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP).
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24, lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

Baca juga: Tentang PPh Pasal 28

Tarif PPh Pasal 25

Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:

  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

Pembayaran angsuran PPh 25 untuk wajib pajak badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Jenis Pembayaran PPh Pasal 25

Terdapat dua jenis pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email