Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)

Hai Taxmates, sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang SPT Tahunan. Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut HiPajak akan membahas hal-hal yang perlu Taxmates ketahui tentang SPT Tahunan. 

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas?

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April. Lantas, mengapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan?

Alasan Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT

Mengapa wajib pajak dalam hal ini wajib melapor SPT? Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampak adanya self assessment dalam SPT ini dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri. 

SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Persiapan Lapor SPT Tahunan

Terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Contohnya, bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi maupun WP Badan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online. WP Badan juga harus mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak jika ada.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Sementara formulir SPT terbagi menjadi empat, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya:

  1. SPT Tahunan nomor 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  2. SPT Tahunan nomor 1770S untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang berpenghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
  3. SPT Tahunan nomor 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
  4. SPT Tahunan nomor 1771 bagi Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. 

Setiap tahun SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan dan tanggal jatuh temponya. Bagi yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Misalnya, jika yang bersangkutan tidak melaporkan SPT, maka pekerja wajib yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp.1.000.000. Selain itu salah lapor pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi. 

Pusing dan ngga ngerti cara lapor SPT Tahunan? Tenang aja, dengan aplikasi HiPajak, Taxmates bisa lapor pajak dengan mudah dan cepat, selain itu selalu ada konsultan bersertifkat yang siap membantu kamu jika kesulitan dalam pelaporan pajak. Yuk coba sekarang! Gratis 30 menit konsultasi pajak untuk pengguna baru.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email