Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian PPh 22 Bendaharawan Beserta Cara Pembayarannya

Dari banyaknya jeni-jenis pajak yang ada di Indonesia, Kamu mungkin masih asing dengan PPh 22 Bendaharawan. Pajak penghasilan yang satu ini merupakan pemungutan PPh Pasal 22 ketika seseorang atau badan usaha melakukan penjualan barang ke instansi pemerintah dimana mekanisme pembayarannya dipungut oleh bendahara. 

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 19

Dengan kata lain, PPh Pasal 22 adalah pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan adanya pembelian barang tertentu. Pemungut jenis pajak ini diantaranya,

  1. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan pemungut pajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga atau instansi lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pemberian sebuah barang.
  2. Bendahara pengeluaran yang bertanggung jawab atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP)
  3. Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi wewenang oleh KPA berkenaan pembelian barang pada pihak ketiga yang dibayar secara langsung Berdasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2008, objek PPh Pasal 22 adalah barang yang dianggap menguntungkan bagi penjual maupun pembeli, sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan No 34 Tahun 2017 objek PPh 22 ini berupa impor atau ekspor barang komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam,, atau mineral non logam yang dilakukan oleh eksportir.  Tidak berbeda jauh dengan pemungutan jenis pajak dan retribusi lainnya, Pajak penghasilan Pasal 22 ini dipungut pada saat pelaksanaan pembayaran oleh bendaharawan atas penyerahan barang rekanan dari APBN maupun APBD dengan tarif sebesar 1.5% dari harga atau nilai pembelian barang. Jika wajib pajak penerima penghasilan atau rekanan tidak memiliki NPWP maka tarifnya akan lebih tinggi yaitu menjadi 3%. 

Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan 

Langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PPh 22 Bendaharawan adalah:

  1. PPh 22 dipungut oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) atau Bendahara pada setiap pelaksanaan pembayaran wajib pajak
  2. Bendahara harus melakukan penyetoran PPh 22 pada hari yang sama dengan dilakukannya pembayaran atas penyerahan barang dari anggaran belanja negara
  3. Penyetoran dilakukan ke kantor Pos dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) yang telah diisi atas nama rekanan serta telah ditandatangani oleh Bendahara. Begitupun dengan pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh KPPN, SSP harus diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh petugas KPPN
  4. Jika rekanan belum memiliki NPWP maka kolom NPWP pada SSP bisa diisi dengan angka nol. Sedangkan untuk tiga angka di kolom kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama, diisi dengan kode KKP Pratama dimana tempat bendahara terdaftar.  

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai PPh 22 bendaharawan beserta cara pembayarannya. Dengan membaca artikel ini diharapkan Taxmates bisa memperluas wawasan mengenai jenis pajak penghasilan. Dengan begitu Kamu bisa terbebas dari segala masalah pajak di masa depan karena tidak menyadari tentang pentingnya kewajiban membayar pajak.

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email