
Pemerintah kembali memberikan kabar baik untuk sektor pariwisata dan beberapa industri lainnya. Melalui peraturan terbaru, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kini diperluas. Tujuannya adalah meringankan beban pajak bagi pegawai tertentu dan mendorong daya beli karyawan di industri yang terdampak pandemi atau padat karya.
Perlu dicatat, insentif ini diatur melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, dan berlaku untuk penghasilan yang diterima pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria khusus.
Berdasarkan peraturan terbaru, pegawai yang bisa menikmati fasilitas ini terbagi menjadi dua kategori:
Tidak semua perusahaan bisa memberikan insentif ini. Pemberi kerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Dengan perluasan ini, pegawai di sektor padat karya dan pariwisata dapat menikmati gaji yang lebih bersih tanpa potongan PPh 21, selama memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Pemberi kerja juga wajib memastikan administrasi dan KLU perusahaan sesuai agar insentif bisa diterapkan dengan tepat.
Fasilitas ini diharapkan mendorong kesejahteraan karyawan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional