PPh Pasal 21 DTP Diperluas, Simak Kriteria Pegawai yang Berhak

5 November 2025

Pemerintah kembali memberikan kabar baik untuk sektor pariwisata dan beberapa industri lainnya. Melalui peraturan terbaru, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kini diperluas. Tujuannya adalah meringankan beban pajak bagi pegawai tertentu dan mendorong daya beli karyawan di industri yang terdampak pandemi atau padat karya.

Perlu dicatat, insentif ini diatur melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, dan berlaku untuk penghasilan yang diterima pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria khusus.


Siapa yang Berhak Mendapat PPh 21 DTP?

Berdasarkan peraturan terbaru, pegawai yang bisa menikmati fasilitas ini terbagi menjadi dua kategori:

  1. Pegawai Tetap Tertentu
    Pegawai tetap yang memenuhi syarat berikut:
    • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Kependudukan.
    • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.
    • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dari peraturan pajak lain.
  2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu
    Termasuk pekerja lepas atau kontrak yang memenuhi kriteria penghasilan dan administrasi yang sama, sehingga mereka juga bisa memanfaatkan insentif ini jika bekerja di industri yang ditentukan.

Kriteria Pemberi Kerja

Tidak semua perusahaan bisa memberikan insentif ini. Pemberi kerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan usaha di sektor tertentu, termasuk:
    • Industri alas kaki
    • Industri tekstil dan pakaian jadi
    • Industri furnitur
    • Industri kulit dan produk berbahan kulit
    • Pariwisata
  • Memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) sesuai yang tercantum dalam Lampiran PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. KLU ini harus menjadi KLU utama yang terdaftar di basis data administrasi perpajakan DJP.

Kesimpulan

Dengan perluasan ini, pegawai di sektor padat karya dan pariwisata dapat menikmati gaji yang lebih bersih tanpa potongan PPh 21, selama memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Pemberi kerja juga wajib memastikan administrasi dan KLU perusahaan sesuai agar insentif bisa diterapkan dengan tepat.

Fasilitas ini diharapkan mendorong kesejahteraan karyawan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email