Get 20% Discount for New Member Register Now!

Surat Pemberitahuan (SPT)? Apa itu?

Apa itu SPT?

    Halo Taxmates! Kamu pasti sering denger deh himbauan "jangan lupa lapor SPT ya" atau "yuk lapor SPT". Nah emang apasih SPT itu? SPT itu bukan saudaranya PPT maupun SPP ya Taxmates tetapi adalah Surat Pemeritahuan (SPT) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

    SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisi dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan tanggung jawab pada Wajib Pajak. 


Apa aja sih Jenis SPT?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu:

1. SPT Masa

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN.

    Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak. Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya. 

    Terus, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari atau dapat lebih jelasnya kamu dapat lihat di media sosial HiPajak. Setiap bulan HiPajak memberikan kalender pajak untuk melihat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada bulan yang sedang berjalan.

2. SPT Tahunan

    SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

  Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

   Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.


Nah kalau udah ngerti apa itu SPT, terus bagaimana langkah untuk melaporkan SPT?

    Untuk melaporkan SPT kamu dapat langsung datang ke KPP atau secara online. Tetapi HiPajak dapat membantu urusan pelaporan SPT kamu dengan membeli paket berlangganan, selain itu kamu juga dapat membuat draft SPT di aplikasi HiPajak sebagai acuan jika kamu ingin lapor SPT untuk meminimalisir kesalahan data. Berikut ini adalah langkah melaporkan SPT secara online:

1. Buka akun kamu di website DJP Online

2. klik menu e-Filing, pilih “buat SPT”, dan pilihlah jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah formulir diisi secara benar dan lengkap, klik “persetujuan”, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

3. Cek email, lalu buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik ”Kirim SPT”. Buka kembali email kamu dan pastikan telah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silahkan cetak dan disimpan Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan tersebut.

4. Tetap simpan NPWP, nomor EFIN, alamat email beserta password, serta password DJP Online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email