Get 20% Discount for New Member Register Now!

Wanita Menikah yang Tidak Bekerja, Wajib Tau Pajak ini!

Memenuhi kewajiban membayar pajak adalah sesuatu yang membanggakan. Banyak wanita yang memutuskan untuk bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Harapannya, akan memudahkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku tentang pajak, orang yang memiliki penghasilan harus membayar pajak dan besarannya dibayarkan sesuai dengan peraturan.

Kewajiban membayar pajak ini membuat seseorang harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). NPWP dibutuhkan untuk memudahkan pelaporan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak. Untuk itu, karyawan biasanya juga diwajibkan untuk memiliki NPWP oleh perusahaan.

Berapa tarif PPh 21 yang harus dibayar karyawan?

Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21. Di mana penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dikenakan pajak penghasilan. Tarif PPh 21 ini berbeda-beda tergantung besaran penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No.32/2015, bagi yang penghasilannya dalam satu tahun Rp50.000.000 maka tarif PPh 21 sebesar 5%, penghasilan setahun Rp50.000.000 – Rp250.000.000 tarif PPh 21 sebesar 15%, penghasilan setahun Rp250.000.000 – Rp500.000.000 tarif PPh 21 sebesar 25%, dan penghasilan di atas Rp500.000.000 tarif PPh 21 sebesar 30%. Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20%

Jika wanita sudah menikah dan tidak bekerja, apakah akan terbebas dari membayar PPh 21?

Tidak jarang wanita keluar dari pekerjaan setelah menikah walau sudah memiliki karir yang baik. Meninggalkan pekerjaan untuk menjadi ibu rumah tangga dan fokus pada keluarga seringkali menjadi pilihan wanita. Jika berhenti bekerja, maka penghasilannya juga terhenti. Hal ini perlu diperhatikan karena sebagai pemilik NPWP, seseorang harus melakukan pelaporan SPT pajaknya secara teratur.

Lalu bagaimana jika karyawan itu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut?

Apakah tetap ada kewajiban membayar pajak bila wanita menikah dan memutuskan tidak bekerja dan tidak punya penghasilan?

Tidak ada. Karena yang harus membayar pajak adalah orang/wajib pajak (WP) tersebut yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Jadi wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan sendiri tidak berkewajiban untuk membayar PPh 21.

Jika sudah tidak berpenghasilan, apakah bisa mengajukan Penghapusan NPWP Wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja lagi dapat mengajukan penghapusan NPWP, sesuai Perdirjen No.20/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Sehingga wanita ini tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Sedangkan untuk kewajiban pajak lainnya, akan dilaporkan pada SPT Pajak milik suaminya.

Bagaimana Cara Menghapus NPWP?

Penghapusan NPWP ini ditetapkan untuk 3 kategori, yaitu:

- Wajib pajak (orang) tersebut meninggal dunia yang terbukti dengan akta kematian,

- Orang tersebut pidah warga negara,

- Orang tersebut menikah namun tidak bekerja.

Pada pasal 10 ayat (1) Perdirjen No.20/13, permohonan penghapusan NPWP dilakukan orang bersangkutan dengan menggunakan formulir penghapusan nomor pokok wajib pajak. Pengajuan penghapusan NPWP ini bisa dilakukan secara online atau elektronik dengan cara mengisi formulir pada aplikasi e-Registration pada laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id. dan melengkapi dokumen yang diperlukan yang dikirim ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Pengiriman dokumen dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang ditandatangani. Jika dokumen lengkap, maka pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat Secara Leketronik. Apabila dokumen tidak lengkap atau belum diterima oleh KPP, maka dalam jangka waktu 14 hari kerja, permohonan itu dianggap tidak diajukan.

Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan dalam pengajuan penghausan NPWP tersebut adalah:

• Fotokopi buku nikah atau bukti lain yang sejenis

• Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau, surat perjanjian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ingin untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah dengan suaminya.

Pahami aturannya dan jadilah Warga Negara yang membanggakan

Ketentuan pajak seringkali menjadi hal yang dianggap rumit bagi sebagian orang. Hindari kesalahan terkait dengan penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan ini, sehingga kamu bisa berkontribusi dengan baik dalam kewajiban pajak kamu sebagai warga negara Indonesia. Pahami aturan pajak yang berlaku dengan jelas dan penuhi kewajibanmu dengan baik.


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email