Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian dan Jenis Pajak Badan

Selain Wajib Pajak Pribadi, ada juga yang namanya Wajib Pajak Badan. Pajak badan atau pajak penghasilan badan yang biasa disebut PPhB adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan. Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha. 

Pembayaran pajak dan pelaporan pajak badan ada yang harus dilakukan setiap bulan dan ada juga yang setiap tahun. Untuk batas waktu pelaporan tahunan wajib pajak badan jatuh pada akhir bulan April setelah tahun pajak. Sedangkan untuk jadwal bayar dan lapor setiap bulan kamu bisa langsung buka halaman kalender pajak ya!

Jenis Badan Usaha yang Termasuk Subjek Pajak

Badan usaha ada berbagai macam jenis tergantung kategori dan jenis usaha yang dijalankan. Berikut jenis badan usaha yang dikenakan sebagai subjek pajak:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • dsb.

Tapi ada pihak yang dikecualikan alias tidak harus membayar pajak PPh Badan seperti:

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Organisasi internasional berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  • Tidak menjalankan sebuah kegiatan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
  • Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah)

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima oleh bahan usaha tersebut. Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yaitu:

  • Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan.
  • Dana Hibah Perusahaan.
  • Warisan.
  • Penggantian atau Imbalan.
  • Setoran Tunai.
  • Penghasilan Lainnya. 

Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar dan Dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan

Ada banyak jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak badan. Tetapi tidak semua pajak penghasilan tersebut dikenakan kepada wajib pajak badan, semua tergantung kategori dan jenis badan usaha yang dijalankan. Berikut adalah jenis pajak penghasilan untuk badan usaha yang wajib kamu ketahui:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
  4. Pajak Penghasilan Pasal 25, adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
  5. Pajak Penghasilan Pasal 26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 29, adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No.36 Tahun 2008.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 15, adalah laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal
  8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Masih bingung tentang pajak badan? Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email