HiPajak - Manajemen Pajak Terintegrasi untuk Era Modern
Umum 14 Juli 2026

PMK 37 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pajak E-Commerce bagi Seller Marketplace

PMK 37 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pajak E-Commerce bagi Seller Marketplace
Pajak Marketplace Juli

LIMITED OFFER

Pajak Marketplace Juli

Cek kesehatan pajak bisnis marketplace Anda secara cepat, mudah, dan gratis.

Lihat Promo

Dalam beberapa minggu terakhir, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan oleh pelaku UMKM, seller marketplace, hingga konsultan pajak. Banyak yang mengira aturan ini merupakan "pajak baru" bagi pedagang online. Namun, anggapan tersebut kurang tepat.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi melalui marketplace. Jika sebelumnya pedagang menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu.

Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain, yaitu penyelenggara marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik (PMSE).

Tujuan utama regulasi ini adalah:

  1. Menyederhanakan administrasi perpajakan.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi marketplace maupun penjual.
  4. Menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara bisnis online dan offline.

Apakah PMK 37 Tahun 2025 Merupakan Pajak Baru?

Salah satu kesalahpahaman terbesar mengenai aturan ini adalah anggapan bahwa pemerintah memberikan pajak tambahan khusus untuk pedagang online.

Faktanya, aturan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Seller online yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak pada dasarnya memang sudah memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Perubahan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya terletak pada mekanisme pemungutan pajaknya, yaitu dengan melibatkan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu.

Perbedaan mekanismenya dapat dilihat sebagai berikut:

Sebelum penerapan mekanisme pemungutan marketplace:

  1. Seller melakukan transaksi penjualan.
  2. Seller menghitung kewajiban pajaknya sendiri.
  3. Seller melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Setelah penerapan mekanisme pemungutan marketplace:

  1. Seller melakukan transaksi melalui marketplace.
  2. Marketplace melakukan pemungutan PPh sesuai ketentuan.
  3. Marketplace menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut.
  4. Seller memperoleh bukti pemungutan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Dengan mekanisme ini, sebagian proses administrasi dapat menjadi lebih sederhana karena dilakukan melalui sistem marketplace.

Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Tidak semua marketplace secara otomatis menjadi pemungut PPh dalam penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut apabila memenuhi kriteria tertentu serta memiliki kesiapan sistem untuk mendukung proses administrasi perpajakan.

Marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh merupakan platform yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Memiliki nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan
  2. Memiliki jumlah traffic akses lebih dari 12.000 kunjungan dalam satu tahun.

Kriteria tersebut menjadi pertimbangan untuk memastikan marketplace memiliki kemampuan dalam mendukung proses pencatatan transaksi, pemungutan PPh Pasal 22, serta penyediaan bukti pemungutan pajak bagi seller.

Dalam penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025, beberapa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:

  1. Tokopedia
  2. Shopee
  3. Lazada
  4. Blibli

Dengan adanya penunjukan ini, marketplace memiliki peran tambahan dalam ekosistem perpajakan digital, yaitu membantu proses pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu yang dilakukan oleh pedagang melalui platformnya.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu.

Secara sederhana, alur pemungutannya adalah sebagai berikut:

  1. Seller melakukan transaksi melalui marketplace,Penjual menawarkan produk dan menerima pesanan dari pembeli melalui platform marketplace.
  2. Marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22,Atas transaksi yang memenuhi ketentuan, marketplace memotong atau memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan yang diterima seller.
  3. Marketplace menyetorkan pajak ke negara,Pajak yang telah dipungut kemudian disetorkan oleh marketplace sebagai pihak pemungut.
  4. Seller menerima bukti pemungutan pajak,Seller dapat menggunakan bukti pemungutan tersebut sebagai bagian dari administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan.
  5. Mekanisme ini, proses administrasi pajak diharapkan menjadi lebih sederhana bagi banyak pelaku usaha.

Siapa yang Terkena Dampak Aturan PMK 37 Tahun 2025?

Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 berdampak bagi beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi melalui marketplace, terutama seller dan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Seller atau Pedagang Online di Marketplace

Pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari transaksi melalui marketplace menjadi pihak yang terdampak langsung. Atas transaksi tertentu, penghasilan yang diterima seller akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Seller yang perlu memperhatikan aturan ini antara lain:

  1. Pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.
  2. Pemilik toko online dengan berbagai sumber penjualan digital.
  3. Individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan dari transaksi melalui platform elektronik.

Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPh

Marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Setelah mendapatkan penunjukan, marketplace memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara Seller Marketplace Memenuhi Kewajiban Pajaknya?

Meskipun mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace mengalami perubahan, seller tetap memiliki peran penting dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan berarti seluruh kewajiban pajak seller berakhir, karena pedagang tetap perlu memastikan pencatatan transaksi dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar.

Berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh seller marketplace:

  1. Memastikan Data Perpajakan Sudah Sesuai, Seller perlu memastikan informasi perpajakan yang terdaftar pada marketplace telah benar, seperti identitas wajib pajak dan data pendukung lainnya.
  2. Memastikan Data Pemungutan Pajak Tercatat dengan Benar, Seller perlu memastikan data pemungutan PPh Pasal 22 telah tercatat dalam sistem perpajakan. Hal yang perlu diperhatikan antara lain Ketersediaan data atau bukti pemungutan pajak,Kesesuaian nominal PPh Pasal 22 yang dipungut, Kesesuaian periode dan transaksi yang dikenakan pemungutan.
  3. Melakukan Pencatatan Transaksi dengan Baik, Seller tetap perlu mencatat transaksi penjualan, biaya, serta penghasilan yang diperoleh melalui marketplace agar kewajiban pajak dapat dihitung dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
  4. Melaporkan SPT Tahunan Sesuai Ketentuan, Seller tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan sesuai status perpajakannya. Bukti pemungutan dari marketplace dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pelaporan.

Kelola Kewajiban Pajak Marketplace Bersama HiPajak 

Perubahan mekanisme pemungutan PPh melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi pengingat bagi seller marketplace untuk lebih tertib dalam mengelola administrasi perpajakannya.

Mulai dari memastikan data perpajakan sesuai, memantau pemungutan PPh Pasal 22, hingga menyiapkan pelaporan SPT Tahunan, setiap proses perlu dilakukan dengan cermat agar kewajiban pajak dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

HiPajak hadir untuk membantu seller marketplace dalam mengelola kebutuhan perpajakannya secara lebih praktis dan terarah.

Dengan dukungan pendampingan yang tepat, seller dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang karena administrasi perpajakan dikelola secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.


Bagikan artikel ini

Pencarian Artikel

Konsultasi Pajak

Dapatkan solusi pajak yang tepat dari konsultan berpengalaman kami.

Hubungi Kami