Kok pada saat membuat SPT harus memasukkan bukti potong? Apa itu bukti potong? Dapatnya darimana ya?
Indonesia menganut self assessment dalam sistem perpajakkannya. Tetapi terdapat beberapa jenis PPh yang pelunasannya dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Apabila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, pemotong/pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan. Selanjutnya, bukti tersebut harus diberikan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.
Bukti pemotongan/pemungutan itu menjadi dokumen penting yang harus disimpan oleh wajib pajak. Bukti tersebut merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak?
Bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.
Dalam konteks pajak, pemotongan dan pemungutan memiliki penggunaan dan arti yang berbeda. Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22.
Jadi secara garis besar, pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan ini membuat penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan menjadi berkurang. Sementara itu, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah tagihan pada suatu transaksi. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam kamus “Perbedaan Pemotongan atau Pemungutan Pajak”
Karena itu, penggunaan istilah pemotongan/pemungutan dalam formulir atau dokumen bukti tergantung pada jenis pajak yang dipotong/dipungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga memiliki jenis yang bermacam-macam.
Terdapat 4 jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yaitu:
Bukti pemotongan/pemungutan PPh merupakan formulir/dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang. Wajib pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pemotongan/pemungutan yang telah diterima dengan baik. Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti itu dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.
Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan. Bukti pemotongan/pemungutan dapat pula digunakan untuk mengawasi atau mengecek kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain.