Get 20% Discount for New Member Register Now!

Ketahui Dasar Hukum Pajak Usaha Kecil Yang Berlaku, Serta Besaran Tarif Pajaknya

15 Juli 2022

Pajak usaha kecil atau sekarang ini lebih banyak disebut sebagai pajak UMKM adalah pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha kecil. Jika membawa nama UMKM, berarti pajak usaha kecil adalah pajak yang dibayar oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Sama halnya dengan pajak pasal 21 yang mengatur tentang pemotongan penghasilan yang dibayarkan oleh pribadi atas pekerjaan, jabatan hingga jasa yang dilakukan. Pajak UMKM adalah pajak yang sifatnya memaksa dan mengikat.

Untuk tarif pajak UMKM sendiri tidak memiliki besaran pokok dan dibayarkan sama rata oleh semua pelaku usaha kecil, namun besaran pajak usaha kecil ini disesuaikan dengan kapasitas usaha yang dilakukan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya agar tidak memberatkan para pelaku UMKM.

Dasar Hukum

Berkenaan usaha kecil yang yang mendapat beban pajak, tidak serta merta dilakukan pemerintah secara sembarangan, namun, hal ini dilakukan berdasarkan hukum yang memang sudah melandasi keputusan tersebut.

Keputusan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai wajib pajak dilandasi oleh UU No. 16 Tahun 2009, undang-undang tersebut merupakan penyempurnaan dari undang-undang No.6 Tahun 1983 yang berisi tentang pemberlakuan pajak untuk UMKM atau pajak usaha kecil.

Selain itu ada pula UU No.36 Tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7 Tahun 1983 yang mengatur tentang penghasilan dan pendapatan UMKM, serta UU No.42 Tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 8 Tahun 1983 yang berisi tentang pajak pertambahan nilai.

Besaran Tarif Pajak

Untuk besaran tarif pajak usaha kecil yang diatur oleh pemerintah sendiri sebesar 0,5 persen yang dihitung dari setiap penghasilan yang diperoleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang mana hal tersebut sudah diatur oleh peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2018.

Peraturan pemerintah tersebut adalah bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya No. 46 Tahun 2013 yang menyebutkan jika besaran pajak yang dikenakan kepada para pelaku UMKM adalah sebesar 1 persen dari penghasilan akhir atau penghasilan bruto.

Penurunan Tarif Pajak

Turunnya tarif pajak usaha kecil yang dilakukan oleh pemerintah tersebut yang awalnya 1 persen menjadi 0,5 persen diharapkan agar nilai lebih kewajiban pajak tersebut digunakan sebagai modal kerja oleh para pelaku usaha.

Berlakunya penurunan nominal pajak tersebut mulai 1 Juli 2018. Dan apabila seorang wajib pajak usaha kecil harus melakukan penyetoran pajak pada pertengahan bulan Juli, hitungan pajak masih dikenakan 1 persen, sebab dianggap sebagai omzet bulan sebelumnya.

Dengan adanya tarif pajak usaha kecil yang dibebankan kepada para pelaku usaha, sehingga tidak hanya usaha besar saja yang membutuhkan jasa konsultan pajak, UMKM pun juga memerlukan konsultan pajak agar pelaku usaha tetap mendapatkan haknya sebagai wajib pajak. Pas banget di HiPajak bisa loh konsultasi pajak dengan konsultan yang berpengalaman dan bersertifikat, yuk coba sekarang!



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email