Get 20% Discount for New Member Register Now!

Harta yang paling berharga adalah keluarga

“Ini (kolom) harta, diisi apa, ya?” “harta yang paling berharga adalah keluarga, dimasukkan dimana ya?” “saya ngga punya harta yang gimana gimana”

Pengertian

    Dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara umum telah disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Bagian kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan.

    Namun begitu, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam memindahkan harta ke dalam kolom SPT. Bisa jadi karena kebiasaan tak membaca manual sebelum mengisi formulir atau semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi itu sendiri. Perkembangan kategori harta ini sendiri telah diantisipasi oleh pembuat kebijakan dengan memberikan opsi penambahan kata “lainnya” pada setiap sub kategori harta.

    Ada cara sederhana buat memilah bagian dari penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT, dan bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tak perlu di-SPT-kan. Seorang ekonom bernama John Maynard Keynes menjelaskan sebuah teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta. Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y = C + S, dimana Y mewakili penghasilan, C mewakili konsumsi dan S mewakili tabungan. Menurut Keynes setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh yang punya dalam bentuk konsumsi dan harta.

    Konsumsi sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi. Contoh pengeluaran konsumsi antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

    Tabungan (harta) tak selalu dalam bentuk seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta. Contohnya adalah kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta). Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi. Singkatnya, jika selesai urusan Kamu dengan segala rupa konsumsi, maka sisa dari penghasilan tersebut adalah harta Kamu. Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

    Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT? Apakah smartphone perlu kamu masukkan dalam SPT? Kalau iya, bukankah nilainya akan terus turun sampai tidak bernilai? Apakah sepeda perlu juga dicantumkan? Bukankah sepeda lipat tak memiliki motor penggerak? Kamu punya sepatu air jordan dan yeezy seharga dua jutaan, apakah perlu saya masukkan SPT? Peliharaan kamu seharga sepuluh juta, perlu  dimasukkan juga dalam SPT? Teman kamu berhutang senilai seratus juta, apakah itu perlu kamu masukkan kolom harta di SPT kamu?

    Jika kembali kepada definisi konsumsi dan teori Keynes, maka "apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi."


Daftar Kode Harta

Setiap harta yang sudah terdaftar jenisnya dalam katergori daftar harta, memiliki kode masing - masing untuk memudahkan dalam mengisi SPT Tahunan. Berikut kode Harta Pajak yang perlu Taxmates ketahui:

1. Kas dan Setara Kas

  • 011= Uang tunai.
  • 012= Tabungan.
  • 013= Giro.
  • 014= Deposito.
  • 015= Setara kas lain.

2. Piutang

  • 021= Piutang.
  • 022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh).
  • 029= Piutang lain.

3. Investasi

  • 031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032= Saham.
  • 033= Obligasi perusahaan.
  • 034= Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • 035= Surat utang lain.
  • 036= Reksadana.
  • 037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
  • 038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
  • 039= Inevstasi lainnya.

4. Alat Transportasi

  • 041= Sepeda.
  • 042= Sepeda motor.
  • 043= Mobil.
  • 049= Alat transportasi lain.

5. Harta Bergerak Lain

  • 051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
  • 052= Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
  • 053= Barang seni dan antik.
  • 054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
  • 055= Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059= Harta bergerak lainnya.

6. Harta Tidak Bergerak

  • 061= Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
  • 062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
  • 063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
  • 069= Harta tidak bergerak lainnya.

Itulah daftar kode harta pajak yang perlu kamu ketahui dalam mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Jadi ketika mengisi SPT di HiPajak, kamu tidak lagi bingung dalam menentukan kode harta yang perlu dimasukkan ke dalam kolom tersebut Taxmates.


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email