Get 20% Discount for New Member Register Now!

Apa perbedaan PPN dan PPh?

Sebagai wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penghasilan (PPh) tentu sudah tidak asing lagi terdengar. Akan tetapi, apakah kamu tahu perbedaan antara pajak PPN dan PPh? ‘

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang diberikan dalam berbagai proses produksi atau distribusi terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Hal itulah yang menyebabkan kita seringkali berhubungan dengan PPN di kehidupan sehari-hari. Di dalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak dan retribusi yaitu konsumen akhir atau pembeli. Misalnya saja, pengenaan PPN ketika belanja di supermarket.

Sementara itu, tarif PPN 0 persen berlaku untuk ekspor BKP yang Tidak Berwujud, ekspor JKP, dan juga BPK Terwujud. Sedangkan tarif PPN sebesar 10 persen, akan berlaku untuk semua produk yang tersebar di dalam negeri, termasuk juga di dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Sedangkan khusus untuk BKP dan juga JKP yang kena pajak PPN sebesar 10 persen, maka tarifnya masih bisa dirubah menjadi 5 persen sampai 20 persen, bergantung pada peraturan pemerintah yang berlaku saat itu.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi ataupun suatu badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, pajak penghasilan akan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif. 

Baca Juga: Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Sedangkan cakupan dari pajak penghasilan ini yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari Indonesia ataupun luar negeri yang bisa dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan dengan bentuk apa saja. Berikut ini adalah contoh jenis PPh:

a. PPh Pasal 21

Jenis pajak yang satu ini akan dikenakan atas semua penghasilan yang dilakukan dengan pemotongan pajak penghasilan melalui pemotongan pajak PPh pasal 21.

b. PPh Pasal 22

Ini adalah cicilan PPh di tahun berjalan. Dimana pada akhir tahun, cicilan tersebut akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Badan atau PPh pribadi. Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak PPN dan PPh beserta perbedaannya. 

Perbedaan PPN dan PPh

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara pajak PPN dan PPh, antara lain:

  1. Objek pajak yang dikenakan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
  3. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29.
  4. Untuk tarif potongan, PPN sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email