Get 20% Discount for New Member Register Now!

Lebih untung Pembukuan atau Pencatatan? #taxplanning

Penghindaran pajak lazim dilakukan oleh seseorang yang melakukan suatu kegiatan usaha. Upaya meminimalisasi beban pajak dikenal dengan perencanaan pajak (tax planning). Pada umumnya Tax Planning merujuk pada proses rekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga menghasilkan beban pajak minimal tanpa menyalahi ketentuan Undang-Undang Perpajakan. 

Nah kali ini HiPajak akan membahas Tax Planning pembukuan vs pencatatan (perhitungan norma) untuk wajib pajak pribadi freelancer, mana yang lebih menguntungkan?

Pengertian

Pembukuan adalah proses pencatatan rutin untuk pengumpulan data dan informasi keuangan yang biasanya berisi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tertentu. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan:

  • Merupakan Wajib Pajak badan
  • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Pencatatan adalah proses pengumpulan data rutin tentang peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan:

  • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat menggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto, dengan syarat harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Cara penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Pajak dibedakan lagi menjadi beberapa syarat, yang mana besarannya berbeda-beda di setiap wilayah.
Perbandingan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pembukuan atau dengan Pencatatan (Perhitungan Norma)

Undang-Undang Perpajakkan memberikan 2 metode alternatif bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu metode pembukuan dan metode pencatatan. Metode pembukuan dianggap dapat memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi perusahaan dan penghasilan yang diperoleh kendati biaya penyelenggaraannya lebih mahal namun demikian, mengingat bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan yang memadai, maka berikut contoh perbandingan:

Andi seorang freelancer yang memiliki penghasilan bruto 1,5 M dalam satu tahun 

Andi termasuk wajib pajak yang bisa menyelenggarakan pembukuan 

Andi dapat memilih metode altematif bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu metode pembukuan dan metode pencatatan


Sehingga disarankan untuk WPOP (Freelancer) dengan omzet <4,8 M per tahun, menggunakan metode pencatatan dibandingkan dengan metode pembukuan karena pajak yang dikenakan lebih rendah. Gimana Taxmates? Masih bingung? Mau coba memanfaatkan Tax Planning? Yuk konsultasi aja langsung dengan konsultan HiPajak!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email