Get 20% Discount for New Member Register Now!

Mengenal Pajak Berganda dan Dampaknya Bagi Sebuah Negara

Di dalam setiap bentuk kerjasama perdagangan antar negara akan terjadi human capital flow atau yang lebih dikenal dengan aliran tenaga kerja lintas negara dimana seseorang dengan kualifikasi tertentu menetap dan bekerja di luar negeri. Dari fakta tersebut, lalu munculah resiko pengenaan pajak berganda atau double taxation.  Double taxation merupakan pengenaan pajak atas satu jenis objek pajak dalam periode yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua juridiksi yang berbeda. Pajak ganda biasanya terjadi karena adanya konflik kepentingan antara satu negara dengan negara lain, misalnya konflik antara negara domisili dengan negara asal atas suatu jenis penghasilan tertentu.

Untuk lebih jelasnya, berikut contoh penerapan double taxation:

Karen adalah seorang warga negara Merah yang melakukan transaksi bisnis di negara Biru, dari keuntungan transaksi tersebut Karen dipajaki oleh negara Biru, dan atas profit yang sama Karen juga harus membayar pajak dan retribusi di negara asalnya Merah. Dengan begitu Karena harus membayar kewajiban pajak penghasilan sebanyak dua kali yaitu di negara Merah dan negara Biru. Karena harus membayar pajak penghasilan yang sama sebanyak dua kali, penerima penghasilan tentu sangat terbebani oleh kebijakan tersebut. Selain merugikan subjek pajak, pajak ganda juga bisa menimbulkan dampak negatif yang menyangkut hubungan antar negara, baik berupa kerja sama bisnis maupun dari segi investasi. Untuk mencegah hal tersebut, setiap bentuk kerjasama perdagangan antar negara harus menyertakan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang lebih dikenal dengan istilah tax treaty. Tax Treaty tidak hanya memuat tentang kesepakatan bersama mengenai pajak ganda saja, melainkan pengenaan basis pajak, juriduksi pemajakan, serta mekanisme yang dilakukan untuk menghindari pajak ganda. 

Penerapan Tax Treaty tentu saja memberikan keuntungan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di luar negeri. Selain itu kebijakan pembebasan pajak ini juga memiliki beberapa tujuan lainnya yaitu:

  1. Untuk menciptakan kesetaraan pemajakan antar negara sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
  2. Untuk mendatangkan modal dari luar negeri karena pengusaha asing hanya perlu melakukan pembayaran pajak satu kali saja
  3. Untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bekerja atau bersekolah di luar negeri
  4. Untuk mencegah pengelakan pajak karena terbebani dengan adanya pajak ganda.
  5. Untuk meminimalisir ketidakpastian terhadap aliran investasi asing. 

Kebijakan penghindaran pajak berganda ini mengecualikan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri serta memberikan kredit pajak atas penghasilan tersebut. Umumnya negara-negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak ganda mengacu pada model Organisation for Economi Co-operation and Development dan model kesepakatan dari PBB.  Pajak berganda memang bisa menambah pendapatan sebuah negara, namun jika dilihat dari dampak yang diberikan, double taxation juga dapat memicu perekonomian global dengan biaya yang tinggi serta menghambat mobilitas sumber daya ekonomis. Semoga bermanfaat ya Taxmates!

Baca Juga: Mengenal Pajak Retribusi

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email