PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah sebuah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. PPh 21 dikenakan terhadap berbagai jenis pendapatan, seperti pendapatan karyawan, pendapatan usaha, pendapatan bunga deposito, dan lain-lain. PPh 21 ini juga dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh dari luar negeri, asalkan pendapatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia. Lalu faktor apa saja yang mempengaruhi perhitungan PPh 21?
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 #taxplanning
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jika pendapatan seseorang melebihi PTKP, maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika pendapatan seseorang tidak melebihi PTKP, maka pendapatan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.
PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak. Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan.
2. Tarif PPh 21
Tarif pajak penghasilan 21 dikenakan tarif progresif yang besaran tarifnya mengikuti besaran penghasilan. Tarif pajak penghasilan 2022 mengikuti tarif dari UU Harmonisasi Perpajakan. Sebelumnya, sampai tahun 2021, tarif 5% berlaku untuk batas penghasilan sampai dengan Rp50.000.000. Kini batas tersebut dinaikkan sampai penghasilan Rp60.000.000.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP sangat memengaruhi perhitungan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak 120% dari tarif yang berlaku, yang artinya mereka membayar 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Selain itu pekerja asing (WNA) yang memiliki NPWP diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri dan dikenakan PPh 21, sedangkan ekspatriat yang tidak memiliki NPWP dan bekerja kurang dari 183 hari dikenakan perhitungan PPh 26.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online
Bingung cara hitung pajak? Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa hitung pajak dengan mudah akurat, selain itu kamu bisa langsung bayar pajak dan lapor pajak dibantu konsultan pajak yang berpengalaman dan bersertifikat!