Penyebab Gagal Aktivasi Akun Coretax
Sejak sistem administrasi perpajakan beralih ke platform digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, proses aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum melapor SPT Tahunan. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat aktivasi akun Coretax.
Berikut beberapa penyebab yang paling umum terjadi:
1. Sudah Pernah Didaftarkan oleh Perusahaan Tempat Bekerja
Banyak karyawan tidak menyadari bahwa saat mulai bekerja, perusahaan sudah mendaftarkan NIK mereka ke sistem perpajakan. Akibatnya, ketika mencoba daftar ulang secara mandiri, sistem akan menolak karena NIK sudah terdaftar.
Solusi: Gunakan fitur Lupa Password atau Reset Akun alih-alih membuat akun baru.
2. Pernah Mengajukan Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan
Beberapa bank/lembaga pembiayaan melakukan integrasi data dengan sistem pajak saat proses pengajuan kredit. Jika data Anda pernah diverifikasi melalui jalur tersebut, NIK bisa saja sudah aktif di sistem.
Solusi: Lakukan reset akun menggunakan email atau nomor HP yang sebelumnya terdaftar.
3. Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil
Sistem Coretax terintegrasi langsung dengan database kependudukan. Jika terdapat perbedaan data antara yang Anda input dengan data resmi Dukcapil, maka proses aktivasi akan gagal.
4. Perbedaan Nama, Tanggal Lahir, atau NIK
Kesalahan kecil seperti salah satu huruf pada nama, urutan tanggal lahir terbalik, atau salah ketik satu digit NIK dapat menyebabkan sistem menolak pendaftaran.
Solusi: Pastikan data yang dimasukkan 100% sesuai dengan KTP elektronik.
5. Email atau Nomor HP Tidak Aktif
Kode OTP dan link verifikasi akan dikirim ke email atau nomor HP yang didaftarkan. Jika sudah tidak aktif, proses tidak bisa dilanjutkan.
6. Link Aktivasi Kedaluwarsa.
Biasanya link aktivasi memiliki batas waktu tertentu. Jika tidak segera diklik, Anda harus meminta link baru
7. Gangguan Sistem / Server
Selain kesalahan data, kendala juga bisa berasal dari sistem, terutama saat mendekati batas waktu pelaporan pajak (akhir Maret dan April). Lonjakan akses dapat membuat server lambat atau error.
Solusi:
- Coba akses di jam non-sibuk (pagi hari atau malam hari).
- Gunakan koneksi internet yang stabil.
- Hindari membuka banyak tab saat proses aktivasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Berikut langkah lengkap aktivasi akun:
- Masuk ke halaman aktivasi akun Coretax.
- Klik menu Aktivasi Akun.
- Centang kotak persetujuan.
- Masukkan NIK.
- Isi data yang diminta (email dan nomor HP aktif).
- Cek email untuk link aktivasi atau kode OTP.
- Buat password sesuai ketentuan keamanan.
- Selesaikan proses aktivasi hingga muncul notifikasi berhasil.
Setelah berhasil, Anda dapat langsung mengakses dashboard pajak untuk pelaporan SPT Tahunan.
Cara Mengatasi Jika Aktivasi Gagal
Jika mengalami kegagalan, lakukan langkah berikut:
- Gunakan menu “Lupa Password / Reset Akun” jika NIK sudah terdaftar.
- Hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar untuk reset data.
- Pastikan email dan nomor HP aktif untuk menerima OTP.
- Coba ulangi di jam non-sibuk jika terjadi server error.
- Perbarui data NIK di Dukcapil bila ada ketidaksesuaian.
Jangan panik sebagian besar kendala bisa diselesaikan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Tips Agar Aktivasi Berhasil
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
- Gunakan data persis seperti di KTP.
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Gunakan email pribadi (bukan email kantor lama).
- Simpan bukti aktivasi dan password dengan aman. Jangan menunda proses aktivasi mendekati batas waktu pelaporan.