Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Lapor SPT Orang Pribadi?
Ada beberapa situasi ketika bantuan profesional dapat dipertimbangkan:
1. Memiliki beberapa sumber penghasilan
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari beberapa sumber mungkin perlu memastikan seluruh penghasilan tersebut sudah dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Contohnya, seseorang bekerja sebagai karyawan sekaligus menerima penghasilan dari pekerjaan freelance. Dalam kondisi ini, pelaporan tidak cukup hanya mengandalkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja. Penghasilan dari pekerjaan freelance juga perlu ditelaah berdasarkan jenis penghasilan dan perlakuan pajaknya.
2. Bingung memeriksa dokumen dan perhitungan pajak
Dokumen perpajakan yang tidak lengkap atau informasi penghasilan yang berbeda dapat membuat proses pelaporan lebih rumit. Misalnya, bukti potong belum tersedia, terdapat perbedaan nominal antara catatan penghasilan dan bukti potong, atau wajib pajak belum memahami cara mengisi bagian tertentu pada SPT.
Bantuan profesional dapat dipertimbangkan untuk menelaah dokumen tersebut dan mengidentifikasi informasi yang perlu diklarifikasi sebelum pelaporan dilakukan.
3. Memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Freelancer, konsultan independen, pekerja lepas, dan pemilik usaha perorangan mungkin memiliki kewajiban administrasi yang berbeda dari karyawan biasa.
Selain bukti penghasilan, mereka mungkin perlu menyiapkan rekapitulasi omzet, biaya, bukti pembayaran pajak, atau dokumen pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kategori wajib pajak.
Jika belum memahami cara mengelompokkan penghasilan atau menentukan perlakuan pajaknya, menggunakan jasa lapor SPT pribadi dapat membantu proses pemeriksaan dan penyusunan laporan.
4. Ingin memeriksa kesesuaian data SPT
Bantuan profesional juga dapat dipertimbangkan ketika wajib pajak ingin memeriksa kesesuaian antara penghasilan, bukti potong, pajak yang telah dibayar, serta data harta dan utang yang dilaporkan.
Pemeriksaan ini penting karena data yang terisi otomatis dalam sistem perpajakan tetap perlu ditinjau. Menurut panduan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data yang terisi melalui fitur Posting di Coretax DJP harus diperiksa kembali dan diperbaiki jika tidak benar atau tidak mutakhir.
Dengan demikian, menggunakan jasa profesional bukan sekadar untuk mengisi formulir, tetapi juga untuk membantu menelaah informasi yang menjadi dasar pelaporan.
Apa Saja yang Dibantu oleh Jasa Lapor SPT Pribadi?
Ruang lingkup layanan bergantung pada penyedia jasa dan kesepakatan dengan pelanggan. Secara umum, bantuan yang dapat ditawarkan meliputi:
1. Pemeriksaan dokumen
Memeriksa kelengkapan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya.
2. Pemeriksaan penghasilan dan pajak
Menelaah sumber penghasilan serta pajak yang telah dipotong atau dibayar.
3. Penyusunan atau pemeriksaan SPT
Membantu menyiapkan atau memeriksa pengisian SPT sesuai dokumen yang tersedia.
4. Pendampingan pelaporan
Membantu wajib pajak memahami tahapan pelaporan sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada jenis penghasilan dan kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak. Berikut beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
1. Bukti potong pajak
Contohnya, bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
2. Data penghasilan lainnya
Termasuk penghasilan dari pekerjaan freelance atau usaha jika ada.
3. Informasi harta dan utang
Data yang diperlukan untuk mengisi bagian harta dan kewajiban dalam SPT.
4. Data keluarga dan dokumen pendukung
Informasi tambahan sesuai status perpajakan dan kondisi wajib pajak.
Pastikan seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang terisi otomatis di Coretax DJP juga perlu diperiksa kembali sebelum pelaporan.
Bagaimana Proses Menggunakan Jasa Lapor SPT?
Sebelum menggunakan jasa lapor SPT Tahunan Pribadi, pahami tahapan yang umumnya dilakukan berikut ini:
1. Konsultasi awal
Menjelaskan sumber penghasilan dan kebutuhan pelaporan.
2. Pemeriksaan dokumen
Memastikan kelengkapan data dan mengidentifikasi informasi yang masih diperlukan.
3. Konfirmasi biaya dan layanan
Memastikan harga, ruang lingkup pekerjaan, dan hasil layanan sebelum proses dimulai.
4. Penyusunan dan pemeriksaan SPT
Menyiapkan atau memeriksa laporan berdasarkan dokumen yang diberikan.
5. Konfirmasi dan pelaporan
Memeriksa kembali data sebelum SPT disampaikan dan memastikan bukti penerimaan tersedia setelah pelaporan selesai.
Berapa Biaya Jasa Lapor SPT Pribadi?
HiPajak menyediakan dua pilihan layanan lapor SPT Tahunan Pribadi sesuai kebutuhan Anda.
Self-Service — Mulai dari Rp399.000
Untuk Anda yang ingin mengurus pelaporan SPT secara mandiri dengan bantuan sistem HiPajak.
Assisted — Mulai dari Rp1.250.000
Untuk Anda yang membutuhkan pendampingan tim ahli pajak dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT.
Biaya layanan menyesuaikan kebutuhan perpajakan dan cakupan layanan yang dipilih.
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan ketahui lebih lanjut mengenai proses serta cakupan layanan HiPajak.
Butuh Bantuan Lapor SPT Tahunan Pribadi?
Jika memiliki beberapa sumber penghasilan atau masih bingung memeriksa dokumen perpajakan, bantuan profesional dapat menjadi pilihan.
Pelajari layanan Lapor Pajak Pribadi HiPajak dan konsultasikan kebutuhan Anda untuk mengetahui jenis bantuan yang sesuai dengan kondisi perpajakan Anda.
Konsultasikan kebutuhan SPT Tahunan Anda dengan HiPajak
FAQ
1. Apakah karyawan perlu menggunakan jasa konsultan SPT Tahunan?
Tidak selalu. Karyawan dengan kondisi pajak sederhana dapat melaporkan SPT secara mandiri. Konsultan dapat dipertimbangkan jika terdapat beberapa sumber penghasilan atau kendala pelaporan.
2. Apakah jasa lapor SPT bisa dilakukan secara online?
HiPajak menyediakan layanan lapor SPT Tahunan Pribadi secara online. Anda cukup mengisi data dan mengirimkan dokumen yang dibutuhkan melalui sistem HiPajak. Setelah data disubmit, proses pelaporan akan ditangani oleh HiPajak.
3. Bagaimana jika dokumen belum lengkap?
Sampaikan kondisi tersebut kepada penyedia jasa agar dokumen yang masih diperlukan dapat diidentifikasi sebelum pelaporan.
4. Berapa biaya jasa lapor SPT Tahunan Pribadi di HiPajak?
Biaya layanan lapor SPT Tahunan Pribadi di HiPajak mulai dari Rp399.000 untuk layanan Self-Service dan Rp1.250.000 untuk layanan Assisted.
Self-Service cocok untuk Anda yang ingin mengurus SPT secara mandiri dengan bantuan sistem HiPajak. Sementara itu, layanan Assisted ditujukan bagi Anda yang membutuhkan pendampingan tim ahli pajak.
Anda bisa memilih layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perpajakan Anda.
5. Apa perbedaan layanan Self-Service dan Assisted di HiPajak?
Perbedaan utamanya ada pada tingkat pendampingan yang Anda butuhkan.
Dengan Self-Service, Anda dapat mengurus pelaporan SPT secara mandiri menggunakan sistem HiPajak. Layanan ini cocok bagi Anda yang sudah cukup memahami proses pelaporan dan tidak membutuhkan pengecekan oleh tim ahli pajak.
Sementara itu, layanan Assisted mencakup pendampingan tim ahli pajak dalam proses penyusunan dan pemeriksaan SPT sebelum dilaporkan.
6. Berapa lama proses pengerjaan SPT di HiPajak?
Lama pengerjaan SPT bergantung pada jenis layanan yang dipilih, kelengkapan dokumen, dan kondisi perpajakan Anda.
Agar prosesnya berjalan lancar, pastikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan sudah tersedia. Jika masih ada data yang perlu dilengkapi, tim HiPajak akan menginformasikannya kepada Anda.
7. Apakah konsultasi awal dikenakan biaya?
HiPajak menyediakan layanan konsultasi pajak tersendiri serta pendampingan melalui layanan Assisted. Biaya dan cakupan layanan bergantung pada jenis konsultasi atau paket yang dipilih. Untuk mengetahui pilihan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan hubungi tim HiPajak.
8. Apakah data yang terisi otomatis di Coretax DJP perlu diperiksa?
Ya. DJP mengimbau wajib pajak memeriksa data yang terisi otomatis dan memperbaikinya jika tidak benar atau tidak mutakhir.
Sumber resmi
- DJP — Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- DJP — Panduan SPT OP Coretax