Umum 14 September 2026

Mengenal SKK, SKT, dan Kompetensi Kuasa Pajak

Mengenal SKK, SKT, dan Kompetensi Kuasa Pajak

Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Kenali SKK, SKT, dan Level Kompetensinya

Mulai berlakunya PMK Nomor 55 Tahun 2026 membawa ketentuan yang lebih jelas bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Aturan ini mengatur antara lain uji kompetensi, Surat Keterangan Kompetensi (SKK), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta tingkat kompetensi Pihak Lain.

Lalu, apa saja yang perlu diketahui?

Pihak Lain Perlu Memiliki SKK dan SKT

Pihak Lain adalah orang selain Konsultan Pajak dan keluarga Wajib Pajak yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak, Pihak Lain perlu memiliki:

Uji Kompetensi → SKK → SKT → Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

SKK menjadi bukti kompetensi di bidang perpajakan, sedangkan SKT menjadi bukti bahwa Pihak Lain telah terdaftar untuk bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Ada 3 Tingkat Kompetensi

SKK untuk Pihak Lain diklasifikasikan menjadi Tingkat A, B, dan C. Tingkat

Cakupan Kompetensi

  1. Wajib Pajak orang pribadi, dengan pengecualian tertentu
  2. Wajib Pajak orang pribadi dan badan, dengan pengecualian tertentu
  3. Seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan badan
  4. Semakin tinggi tingkat kompetensinya, semakin luas cakupan Wajib Pajak yang dapat ditangani.

Untuk Tingkat A dan B, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam PMK 55/2026, termasuk Wajib Pajak tertentu yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Bagaimana Mendapatkan SKK?

Untuk memperoleh SKK, Pihak Lain perlu:

  1. mengikuti uji kompetensi perpajakan;
  2. memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
  3. memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP; dan
  4. dinyatakan lulus uji kompetensi.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

SKK dan SKT Berlaku 3 Tahun

Baik SKK maupun SKT berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Untuk SKK, perpanjangan dilakukan melalui uji penyegaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, SKT menjadi tidak berlaku apabila SKK yang menjadi dasarnya sudah tidak berlaku.

Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Bagi Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Tentukan tingkat kompetensi yang sesuai
  2. Persiapkan diri untuk uji kompetensi
  3. Pastikan NIK telah diaktivasi sebagai NPWP
  4. Pahami cakupan pada setiap tingkat kompetensi
  5. Perhatikan masa berlaku SKK dan SKT

Dengan adanya PMK 55/2026, kompetensi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak menjadi lebih terstruktur melalui mekanisme SKK dan SKT.


Bagikan artikel ini