Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Update Pengembaliannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda implementasi PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan penundaan tersebut, pemungutan pajak marketplace akan kembali diterapkan mulai 1 November 2026.
Penundaan ini tentu menjadi kabar yang cukup melegakan bagi seller. Namun, ada satu hal yang masih menjadi perhatian, yaitu bagaimana dengan PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut dari transaksi pada 1–5 Agustus 2026?
Apakah pajaknya hangus atau akan dikembalikan kepada seller?
Pajak yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan
Pajak yang sudah telanjur dipungut dari transaksi seller selama periode tersebut akan dikembalikan oleh marketplace masing-masing.
Mekanisme dan waktu pengembaliannya dapat berbeda-beda tergantung platform. Berikut update mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 marketplace:
- Shopee: Pengembalian dilakukan secara otomatis ke saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
- Tokopedia: Pengembalian dilakukan secara otomatis dan ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.
- Blibli: Pemungutan sudah dihentikan, tetapi masih menunggu ketentuan teknis lebih lanjut terkait mekanisme pengembalian.
- Lazada: Hingga 10 Agustus 2026, belum terdapat informasi resmi terkait mekanisme pengembalian pajak yang sudah dipungut.
Dengan adanya mekanisme pengembalian ini, seller tidak perlu melakukan pembayaran atau pengajuan pengembalian secara manual selama marketplace memang sudah menetapkan proses otomatis.
Meski begitu, seller tetap disarankan untuk mengecek saldo dan riwayat transaksi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan jumlah pajak yang sebelumnya dipungut memang sudah dikembalikan.
Apa yang Perlu Dilakukan Seller ?
Selama masa penundaan, seller sebenarnya tidak perlu melakukan langkah khusus terkait pemungutan PPh Pasal 22. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya tetap dilakukan agar administrasi pajak tetap rapi.
- Cek Riwayat Pemotongan Pajak, Seller dapat mengecek riwayat transaksi di masing-masing marketplace untuk mengetahui apakah terdapat PPh Pasal 22 yang sudah dipungut pada periode 1–5 Agustus 2026. Catat jumlah pajak yang dipungut agar nantinya bisa dibandingkan dengan jumlah yang dikembalikan.
- Simpan Bukti Pemungutan, Jangan langsung menghapus atau mengabaikan bukti transaksi maupun dokumen terkait pemungutan pajak. Simpan bukti pemungutan PPh Pasal 22, riwayat transaksi, serta bukti pengembalian dana dari marketplace. Dokumen tersebut dapat membantu apabila nantinya terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang dipungut dan jumlah yang dikembalikan.
- Pantau Saldo Seller, Untuk marketplace yang melakukan pengembalian secara otomatis, seller dapat memantau saldo penjual untuk memastikan dana sudah masuk.Jika sampai melewati jadwal pengembalian yang diinformasikan marketplace tetapi dana belum diterima, seller dapat menghubungi layanan bantuan marketplace dan menyiapkan bukti pemungutan sebagai pendukung.
Apakah Mulai Sekarang Seller Tidak Perlu Bayar Pajak?
Bukan berarti pajak seller dihapuskan. Penundaan ini hanya membuat mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace belum diberlakukan selama masa penundaan.
Artinya, seller tetap memiliki kewajiban untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan kondisi usahanya. Jangan sampai karena pemungutan oleh marketplace ditunda, seller menganggap seluruh kewajiban pajaknya juga ikut berhenti.
Seller tetap perlu memperhatikan pencatatan omzet, penghasilan, biaya usaha, serta pelaporan pajak tahunannya.
Jangan Lupa Siapkan Diri untuk November 2026
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace bukan berarti kebijakan tersebut dibatalkan. Pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026.
Karena masih ada waktu sebelum pemungutan kembali berjalan, seller bisa mulai mempersiapkan administrasi pajaknya dari sekarang.
Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:
- Merapikan pencatatan omzet dari seluruh marketplace.
- Memastikan data transaksi dan laporan penjualan tersimpan dengan baik.
- Mengecek apakah data NPWP/NIK dan akun pajak sudah sesuai.
- Memahami berapa pajak yang kemungkinan akan dipungut dari setiap transaksi.
- Menyiapkan pencatatan atas PPh Pasal 22 yang nantinya dipungut marketplace.
Dengan persiapan tersebut, seller akan lebih mudah melakukan pengecekan ketika pemungutan kembali berjalan pada November.
Kesimpulan
Penundaan PPh Pasal 22 marketplace memberikan waktu tambahan bagi seller untuk mempersiapkan administrasi pajaknya. Sementara itu, pajak yang sudah telanjur dipungut dari transaksi 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan, dengan mekanisme yang berbeda di masing-masing marketplace.
Jadi, seller tidak perlu panik. Yang penting, tetap cek riwayat transaksi, simpan bukti pemungutan, dan pantau pengembalian dana dari marketplace. Dan yang tidak kalah penting, jangan lupa bahwa mulai 1 November 2026 pemungutan PPh Pasal 22 marketplace akan kembali diterapkan. Jadi, manfaatkan masa penundaan ini untuk memastikan pencatatan omzet dan administrasi pajak usaha sudah lebih rapi.