Umum 28 September 2026

PMK 55/2026 Resmi Berlaku, Ini yang Perlu Dipersiapkan Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Resmi Berlaku, Ini yang Perlu Dipersiapkan Konsultan Pajak

Konsultan Pajak Wajib Memiliki Izin

Untuk menjalankan praktik sebagai Konsultan Pajak, seseorang wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. 

Izin tersebut diklasifikasikan menjadi:

  • Tingkat A : Orang pribadi, kecuali OP yang berdomisili di negara mitra P3B
  • Tingkat B : Orang Pribadi dan Badan, kecuali badan PMA, BUT, serta Orang Pribadi  atau Badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B                              dengan Indonesia 
  • Tingkat C : Seluruh Orang Pribadi dan Badan 

Klasifikasi izin ini berkaitan dengan cakupan Wajib Pajak yang dapat ditangani.

Ada Kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Konsultan Pajak tidak hanya perlu memiliki izin, tetapi juga wajib menjaga dan mengembangkan kompetensinya melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Minimal PPL yang harus dipenuhi setiap tahun adalah:

Tingkat Izin

Minimal SKP
Minimal SKP Terstruktur

A
20 SKP16 SKP
B30 SKP24 SKP
C45 SKP
36 SKP

Kewajiban PPL mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah Izin Konsultan Pajak diterbitkan.

Realisasi PPL juga wajib dilaporkan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Bisa Meningkatkan Tingkat Izin

Konsultan Pajak yang ingin meningkatkan tingkat izinnya juga dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan.

Untuk peningkatan tingkat izin, terdapat persyaratan masa praktik, yaitu:

  • Minimal 1 tahun untuk peningkatan satu tingkat; atau
  • Minimal 2 tahun untuk peningkatan dua tingkat.

Selain itu, Konsultan Pajak harus memiliki SKK sesuai klasifikasi izin yang diajukan.

Ada Kewajiban Profesional yang Perlu Dipatuhi

PMK 55/2026 juga mengatur kewajiban Konsultan Pajak dalam menjalankan praktiknya.

Beberapa di antaranya:

  • Memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi izin;
  • Mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik;
  • Menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan;
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  • Memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan.

Jadi, kepatuhan Konsultan Pajak tidak berhenti pada kepemilikan izin, tetapi juga mencakup standar profesional dalam memberikan jasa.

Bagaimana dengan Izin yang Sudah Dimiliki?

Bagi Konsultan Pajak yang sudah memiliki izin berdasarkan ketentuan sebelumnya, tidak perlu mengajukan izin dari awal.

Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55/2026.

PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan peralihan terkait sertifikat Konsultan Pajak, proses permohonan izin, serta penyelenggaraan ujian profesi.

Untuk sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya, sertifikat tersebut dapat tetap diakui sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan, sesuai ketentuan peralihan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Dengan berlakunya PMK 55/2026, Konsultan Pajak perlu memastikan:


  1. Izin Konsultan Pajak tetap sesuai dan berlaku
  2. Memahami ketentuan peningkatan tingkat izin
  3. Memenuhi kewajiban PPL sesuai tingkat izin
  4. Melaporkan realisasi PPL tepat waktu
  5. Mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik
  6. Memahami ketentuan peralihan bagi pemegang izin dan sertifikat lama

Dengan adanya PMK 55/2026, ketentuan mengenai Konsultan Pajak menjadi lebih terstruktur, tidak hanya dari sisi perizinan, tetapi juga dari sisi kompetensi dan profesionalisme.


Bagikan artikel ini