Umum 19 Oktober 2026

PPh 22 Marketplace Bukan PPh Final 0,5%, Apa Bedanya?

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kembali berlaku bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan ini membuat sebagian seller mungkin melihat adanya potongan pajak dari transaksi mereka dan menganggapnya sebagai PPh Final 0,5%. Padahal, PPh Pasal 22 marketplace dan PPh Final 0,5% merupakan dua hal yang berbeda.

PPh 22 Marketplace Bukan PPh Final 0,5%, Apa Bedanya?

Sama-sama 0,5%, tetapi jenis pajaknya berbeda

Besaran 0,5% memang bisa muncul dalam kedua ketentuan tersebut. Namun, dasar pengenaan dan mekanisme pajaknya tidak sama.

PPh Final 0,5% merupakan pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan ketentuan PPh Final bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Pajak tersebut bersifat final sehingga penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak dikenai pajak penghasilan lagi dengan mekanisme umum.

Sementara itu, PPh Pasal 22 marketplace merupakan pajak yang dipungut oleh marketplace atas transaksi seller sesuai ketentuan yang berlaku. PPh Pasal 22 ini bukan PPh Final 0,5%.

Jadi, meskipun sama-sama menggunakan tarif 0,5%, jangan sampai keduanya dianggap sebagai jenis pajak yang sama.

Lalu, apakah seller bayar pajak dua kali?

Tidak otomatis.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace perlu diperhatikan dalam pelaporan pajak seller. Untuk seller yang memang menggunakan skema PPh Final 0,5% dan memenuhi ketentuannya, mekanisme PPh Pasal 22 marketplace tidak berarti seller harus membayar PPh Final 0,5% lagi atas transaksi yang sama.

Yang penting, seller perlu mengecek jenis pajak, transaksi, dan bukti pemungutan yang diterima, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi perpajakannya.

Jangan hanya melihat angka 0,5%

Bagi seller online, yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa persen pajak yang dipotong, tetapi juga pajak apa yang dipotong dan bagaimana perlakuannya dalam SPT Tahunan.

Selain transaksi melalui marketplace, penghasilan dari kanal lain seperti toko offline, website sendiri, atau media sosial juga tetap perlu diperhatikan dalam pelaporan pajak.

Karena itu, seller sebaiknya mulai merapikan data omzet dan bukti pemungutan pajak dari setiap sumber penghasilan agar pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pajak marketplace sudah berjalan, jangan sampai salah membedakan PPh Pasal 22 dengan PPh Final 0,5%.



Share this article