Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan penjual di platform mereka.
Pada tahap awal, DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk menjalankan kewajiban pemungutan tersebut. Sesuai ketentuan, marketplace mulai melakukan pemungutan satu bulan setelah menerima surat penunjukan, sehingga efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Bukan Pajak Baru
Banyak pelaku usaha mengira pemerintah mengenakan pajak baru kepada penjual online. Padahal, hal tersebut tidak benar. PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme pembayaran pajaknya.
Sebelumnya, penjual menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh yang menjadi kewajibannya. Kini, untuk transaksi yang dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk, marketplace akan memungut PPh sesuai ketentuan, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya kepada DJP.
Berapa Besar Pajak yang Dipungut?
Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang berasal dari transaksi di marketplace, di luar PPN dan PPnBM. Besaran pungutan dan perlakuan pajak tetap mengikuti status perpajakan masing-masing wajib pajak.
Apa yang Harus Disiapkan Seller?
Agar tidak mengalami kendala saat aturan ini diterapkan, penjual online sebaiknya:
- Memastikan NPWP/NIK dan data perpajakan telah sesuai.
- Memahami status perpajakan usaha yang digunakan.
- Menyimpan seluruh bukti pemungutan pajak dari marketplace.
- Tetap melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan, meskipun pajak telah dipungut oleh marketplace.
Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan total omzet usahanya, baik yang berasal dari marketplace maupun penjualan di luar marketplace, karena terdapat ketentuan perpajakan lain yang juga mempertimbangkan keseluruhan peredaran bruto usaha.
Kesimpulan
Pemberlakuan mekanisme pemungutan PPh oleh marketplace merupakan langkah pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di era ekonomi digital. Dengan memahami aturan terbaru ini, penjual online dapat mempersiapkan administrasi perpajakannya sejak dini dan menjalankan usaha dengan lebih tenang serta tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.