1. Penyelenggara Ujian Beralih ke Pusbin JFPM
Penyelenggaraan uji kompetensi kini menjadi tanggung jawab Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) BPPK.
Sebelumnya, uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan melalui KP3SKP.
2. Ujian Bisa Dilakukan Secara Online
Jika sebelumnya peserta harus mengikuti ujian di test center, kini ujian menggunakan sistem online proctoring.
Dengan sistem ini, peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing dengan pengawasan secara daring.
3. Tidak Wajib Mulai dari Tingkat A
Peserta sebelumnya wajib mengikuti ujian secara berjenjang, mulai dari Tingkat A, kemudian B dan C.
Kini, kewajiban tersebut dihapus. Peserta dapat langsung mendaftar untuk Tingkat B atau Tingkat C, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Ujian Menjadi Komprehensif
Mekanisme ujian juga berubah. Jika sebelumnya ujian dilakukan berdasarkan mata ujian secara terpisah, kini peserta akan mengikuti ujian komprehensif sesuai tingkat kompetensi yang dipilih.
Artinya, persiapan perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai cakupan kompetensi pada tingkat tersebut.
5. Hasil Ujian: Lulus atau Tidak Lulus
Hasil ujian kini hanya terdiri dari dua status, yaitu lulus dan tidak lulus.
Sebelumnya, terdapat mekanisme untuk mengulang mata ujian tertentu. Dengan perubahan menjadi ujian komprehensif, mekanisme tersebut turut disesuaikan.
Uji Kompetensi Bebas Biaya
Meski mekanismenya berubah, uji kompetensi tetap tidak dipungut biaya. Pusbin JFPM menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan uji kompetensi tetap gratis bagi peserta.