Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian dan Langkah Buat E-Faktur

Pemerintah menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur. Hal itu ditetapkan melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014. Tapi apakah Taxmates mengerti mengenai e-Faktur dan langkah-langkah persiapan membuat e-Faktur? Yuk simak artikel berikut ini untuk tau apa itu e-Faktur dan langkah membuat e-Faktur!

Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik. Perusahaan dapat install e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan lebih mudah.

Baca Juga: Cara install e-Faktur

Terkait dengan pembuatan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk:

  1. Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Faktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak.
  2. Kode Aktivasi dan Password untuk memiliki akses e-Nofa.
  3. Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak untuk mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima PKP.

Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur:

1. Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/

Disarankan menggunakan browser Google Chrome atau Firefox untuk akses aplikasi.

2. Buka menu “Option”

Buka menu “Option” dan carilah kata kunci “Certificates”, dan klik “View Certificates”.

3. Import Sertifikat

Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik “Import” dan pilih sertifikat elektronik Taxmates dan masukkan passphrase alias kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file Sertifikat Digital.

4. Refresh browser

Jika instalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka pada saat Taxmates mengakses aplikasi e-Faktur web based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pemasangan sertifikat elektronik hanya akan dilakukan sekali saja.

5. Masukkan password akun PKP

Masukkan password akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA).

6. Klik “Administrasi SPT”

Setelah berhasil login Taxmates akan menemukan dua menu yang tersedia yakni “Profil PKP” dan “Administrasi SPT” pilih “Administrasi SPT”, lalu pilih submenu “Monitoring SPT”. 

7. Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT”.

Setelah klik “Posting SPT” akan muncul kotak dialog yang berisi “Masa pelaporan” (Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dibuat) serta “Pembetulan Ke” (SPT pembetulan ke berapa yang ingin dibuat).

8. Klik “Submit”.

Selanjutnya, hasil unggahan akan muncul dalam “Daftar SPT”. Setelah SPT berhasil diunggah, akan muncul keterangan “Sukses Posting”

9. Cek Kembali

Terdapat tiga tombol pada kolom Action, yakni “Buka” (untuk isi SPT), “Lapor” (untuk melaporkan SPT yang telah diisi), dan “Posting Ulang” (untuk menghitung ulang dokumen-dokumen pembentuk SPT). Jika data belum sesuai, silahkan klik “Tutup” pada bagian atas kanan dan tekan “Posting Ulang” pada baris SPT yang sedang dibuat. Lalu, pilih kembali “Buka” untuk melihat hasil yang telah diunggah ulang.

10. Tandai pernyataan

SIlahkan Taxmates unggah Sertifikat Elektronik dengan pilih file p12 sertifikat elektronik Taxmates pada aplikasi e-Faktur web based, masukkan passphrase. Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi “Submit SPT Lampiran AB Berhasil”. 

11. Pilih “Lanjut ke Formulir Induk”

Masukkan data sesuai field yang tersedia saja.

12. Sertakan “SSP”

Pada formulir induk Bagian II, III, V, ada bagian SSP untuk menyertakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) alias bukti pembayaran atau nomor Pemindahbukuan (Pbk).

13. Tandai pernyataan.

Jika semua sudah sesuai, tandai pernyataan yang menyatakan bahwa SPT sudah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan tidak bersyarat.

14. Klik “Submit” untuk menyimpan draft SPT

Klik “Submit” untuk menyimpan draft SPT dan akan muncul notifikasi SPT berhasil disimpan lalu klik “Tutup” untuk kembali ke “Monitoring SPT”.

15. Klik “Lapor” pada kolom Action.

Pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik “Lapor” pada kolom Action dan tunggu beberapa saat sampai aplikasi selesai memproses pelaporan SPT. 

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email