Sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia menghadapi situasi tak terduga saat menerima "Surat Cinta" dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyebabnya ternyata sangat sederhana, namun berdampak besar: karyawan yang selama ini bertanggung jawab atas pelaporan pajak perusahaan mengundurkan diri. Akibatnya, perusahaan gagal menyampaikan SPT Masa PPN selama beberapa bulan berturut-turut.
SPT Masa PPN (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan. Dalam laporan ini, PKP harus melaporkan:
Jumlah PPN keluaran (dari penjualan kena pajak)
Jumlah PPN masukan (dari pembelian kena pajak)
Besaran PPN terutang yang harus disetorkan setelah dikurangi PPN masukan
Batas waktu penyampaian dan pembayaran SPT Masa PPN adalah setiap tanggal 30/31 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kegagalan menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang cukup serius bagi Wajib Pajak Badan:
1. Sanksi Administratif
Perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk setiap SPT yang terlambat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Jika keterlambatan terjadi selama beberapa bulan, jumlah denda bisa menumpuk dan menjadi beban keuangan.
2. Sanksi Pidana
Jika keterlambatan dianggap sebagai tindakan yang disengaja, DJP dapat mengenakan hukuman pidana berupa:
Penjara hingga 2 tahun
Denda hingga 4 kali lipat dari jumlah PPN yang terutang
3. Dampak Reputasi & Operasional
Selain sanksi hukum, perusahaan juga bisa mengalami:
Gagal mengikuti tender pemerintah
Penolakan fasilitas fiskal
Pemeriksaan pajak yang lebih intensif di masa depan
Ada dua jenis formulir utama yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN:
Formulir 1111
Merupakan formulir utama yang terdiri dari satu form induk dan enam lampiran, yaitu:
Lampiran AB: Rekapitulasi penyerahan dan perolehan
Lampiran A1: Daftar ekspor BKP/JKP
Lampiran A2: Penyerahan dalam negeri dengan faktur
Lampiran B1: Impor BKP/JKP
Lampiran B2: Perolehan domestik
Lampiran B3: Faktur yang tidak dikreditkan atau mendapatkan fasilitas
Formulir 1111 DM
Digunakan oleh PKP tertentu dengan karakteristik khusus. Formulir ini terdiri dari form induk dan dua lampiran:
Lampiran A DM: Daftar Pajak Keluaran
Lampiran R DM: Daftar pengembalian dan pembatalan