Wajib Pajak Kewalahan? Ini Masalah Utama dalam Perubahan Aturan Pajak

26 Juni 2025

Setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan berbagai pembaruan regulasi perpajakan mulai dari perubahan tarif, format pelaporan baru, hingga sistem digitalisasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan Coretax. Sayangnya, laju perubahan ini seringkali tidak sebanding dengan pemahaman para wajib pajak. Akibatnya, kebingungan pun terjadi di mana-mana, bahkan di kalangan profesional sekalipun.

Lalu, mengapa kebingungan ini terus terjadi, dan apa dampaknya bagi individu maupun pelaku usaha?


1. Kompleksitas Peraturan Pajak yang Sulit Diikuti

Pajak bukan sekadar soal membayar kewajiban ke negara. Di balik angka-angka tersebut, terdapat sistem hukum, administratif, dan teknis yang sangat kompleks. Misalnya:

  • Jenis pajak yang berbeda-beda: PPh 21, PPh 23, PPh Final UMKM, PPN, dan lain-lain memiliki aturan, tarif, dan cara lapor masing-masing.
  • Pembaruan regulasi yang terus-menerus: Satu kebijakan bisa berubah dalam hitungan bulan melalui PMK, SE, atau PER DJP.
  • Teknologi dan sistem yang terus berganti: Munculnya aplikasi e-Bupot, e-Billing, e-Faktur 3.0, hingga Coretax mewajibkan adaptasi cepat dari para wajib pajak.

Banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM), pekerja lepas, bahkan perusahaan skala besar pun sering tertinggal dalam mengikuti perkembangan ini. Bukan karena malas, tapi karena informasi dan pemahaman perpajakan yang sulit diakses dan dipahami.


2. Risiko Kesalahan yang Berdampak Besar

Kebingungan ini bukan hanya soal mental, tetapi juga berdampak langsung ke finansial. Kesalahan dalam menghitung, menyetor, atau melaporkan pajak bisa berujung pada:

  • Denda administrasi karena keterlambatan atau kekeliruan pelaporan
  • Sanksi bunga atas kekurangan pembayaran
  • Surat Teguran atau Pemeriksaan Pajak
  • Pencabutan NPWP atau status PKP

Bayangkan pelaku usaha UMKM yang baru saja melampaui omzet Rp4,8 miliar. Tidak tahu harus pindah ke skema PPh umum, dia tetap setor 0,5% PPh Final. Setelah diperiksa, ternyata dia keliru dan harus bayar kekurangan plus denda. Ini bukan kasus fiktif, tapi realita yang sering terjadi.


3. Keterbatasan Akses terhadap Konsultasi Pajak Profesional

Idealnya, setiap wajib pajak bisa bertanya langsung ke ahli pajak setiap kali bingung. Namun kenyataannya:

  • Konsultan pajak profesional tidak selalu terjangkau, apalagi bagi individu atau UMKM.
  • Kantor pajak memiliki keterbatasan waktu dan tenaga dalam melayani konsultasi secara menyeluruh.
  • Banyak yang tidak tahu ke mana harus bertanya, atau ragu karena takut dianggap “bodoh”.

Padahal, kesalahan dalam pajak bukan hal sepele. Sekali salah, koreksinya bisa mahal dan panjang prosesnya. Sayangnya, akses konsultasi yang mudah dan cepat masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar masyarakat.


4. Kurangnya Edukasi Pajak yang Ringkas dan Relevan

Sebagian besar edukasi perpajakan masih bersifat teknis dan berat secara bahasa. Jarang sekali ada media yang mampu menjelaskan aturan pajak dengan bahasa yang ringan, praktis, dan sesuai konteks harian pelaku usaha atau individu.

Banyak konten pajak di internet tidak update, atau justru membingungkan karena hanya copy-paste dari regulasi yang rumit. Akibatnya, orang lebih memilih diam dan "coba-coba", daripada mencari tahu yang benar.


Saatnya Beralih ke Solusi Konsultasi Pajak yang Cepat, Mudah, dan Terpercaya

Kebingungan soal pajak bukan salah Anda. Sistem yang kompleks dan cepat berubah memang sulit diikuti tanpa bantuan. Namun, kabar baiknya: solusi sudah ada.

Kini, Anda bisa mendapatkan konsultasi pajak secara digital, kapan saja dan di mana saja. Tanpa harus datang ke kantor pajak. Tanpa khawatir biaya mahal. Cukup lewat aplikasi atau platform online, Anda bisa:

  • Bertanya soal kewajiban pajak Anda
  • Memastikan penghitungan dan pelaporan sudah tepat
  • Terhindar dari denda atau risiko pemeriksaan pajak

Di era digital, urusan pajak pun harusnya semudah chat. Jangan biarkan diri Anda terus bingung dan terjebak dalam kesalahan yang bisa dihindari.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email