PER-11/PJ/2025: 4 Perubahan Baru Administrasi Pajak yang Perlu Diperhatikan

10 Juli 2025

Memasuki tahun 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia mengalami perubahan besar melalui peluncuran sistem Coretax dan terbitnya peraturan teknis terbaru: PER-11/PJ/2025. Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut dari transformasi digital dan modernisasi tata kelola pajak nasional.

PER-11/PJ/2025 secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan pemotongan pajak terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, serta penyelarasan sistem pelaporan dengan platform Coretax. Jika Anda terlibat dalam pengelolaan perpajakan pribadi atau perusahaan, memahami isi dan dampak dari peraturan ini adalah hal wajib.

Berikut ini ringkasan empat poin penting dalam PER-11/PJ/2025 yang perlu Anda pahami:


1. Batas Waktu Upload e-Faktur Diperpanjang Hingga Tanggal 20

Salah satu hal yang paling disambut positif oleh Wajib Pajak adalah perubahan batas waktu unggah e-Faktur. Sebelumnya, faktur pajak harus diunggah ke sistem DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kini, dalam PER-11/PJ/2025, batas waktu tersebut diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

Dampak Positif:

  • Memberikan waktu lebih longgar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyiapkan administrasi faktur.
  • Mengurangi risiko keterlambatan yang bisa menyebabkan faktur ditolak atau tidak valid.
  • Mempermudah penyesuaian di masa transisi ke sistem Coretax yang masih terus diadopsi pelaku usaha.

Langkah ini merupakan bentuk akomodasi pemerintah terhadap kebutuhan dunia usaha, terutama di tengah adaptasi digitalisasi perpajakan.


2. Wajib Pajak Orang Pribadi (Usaha/Profesional) Kini Wajib Potong Pajak atas Sewa

Salah satu perubahan signifikan dalam PER-11/PJ/2025 adalah kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, UMKM, profesional) untuk memotong dan menyetorkan pajak atas transaksi sewa.

Jenis Pajak yang Wajib Dipotong:

  • PPh Pasal 23 sebesar 2% untuk sewa selain tanah dan/atau bangunan (misalnya: sewa alat, kendaraan).
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% untuk sewa tanah dan/atau bangunan.

Sebelumnya:

Kewajiban ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Badan dan instansi pemerintah.

Implikasi:

  • Pelaku UMKM dan profesional harus memahami kewajiban baru ini dan mulai membuat bukti potong serta melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri.
  • Jika diabaikan, risiko sanksi administrasi atau koreksi pajak sangat mungkin terjadi.

Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memperluas basis pemungutan PPh melalui aktivitas usaha skala kecil dan menengah.


3. Reformasi SPT Masa: Dibagi Menjadi Dua Jenis Laporan

PER-11/PJ/2025 menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPh dengan memecahnya menjadi dua jenis utama:

a) SPT Masa PPh Pasal 21/26

Digunakan untuk melaporkan penghasilan pegawai dan Wajib Pajak luar negeri (WPLN), seperti gaji, upah, honor, tunjangan, hingga pembayaran kepada tenaga kerja asing.

b) SPT Masa PPh Unifikasi

Menggabungkan beberapa jenis pemotongan/pemungutan pajak yang sebelumnya dilaporkan terpisah:

  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Final Pasal 4(2)
  • PPh Pasal 15 (misalnya untuk jasa pelayaran atau konstruksi tertentu)

Keunggulan Sistem Unifikasi:

  • Lebih praktis, hanya satu format SPT untuk beberapa jenis pajak.
  • Mengurangi beban administratif WP dalam mengisi dan menyampaikan laporan bulanan.
  • Mendukung integrasi pelaporan pajak dalam platform Coretax.

Namun demikian, SPT Masa PPh 21/26 tetap berdiri sendiri karena memiliki struktur penghitungan yang lebih kompleks, seperti lapisan tarif progresif dan pemotongan masa per masa.


4. SPT Tahunan Wajib Disampaikan Melalui Coretax

Salah satu perubahan paling penting dalam PER-11/PJ/2025 adalah kewajiban penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan, baik oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

Sebelumnya, pelaporan dapat dilakukan melalui DJP Online, tetapi kini seluruh pelaporan resmi dialihkan ke sistem Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

  • Aktivasi akun Coretax dengan menggunakan NIK (yang sudah dipadankan sebagai NPWP).
  • Login ke sistem Coretax untuk pelaporan, pembayaran, dan pemantauan status pajak.
  • Menyesuaikan sistem internal perusahaan (jika badan usaha) agar kompatibel dengan Coretax.

Tantangan:

Bagi Wajib Pajak yang belum familiar dengan Coretax, diperlukan waktu dan pemahaman teknis untuk adaptasi. Namun sistem ini dibuat untuk mendorong transparansi dan efisiensi jangka panjang.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email