Memasuki tahun 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia mengalami perubahan besar melalui peluncuran sistem Coretax dan terbitnya peraturan teknis terbaru: PER-11/PJ/2025. Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut dari transformasi digital dan modernisasi tata kelola pajak nasional.
PER-11/PJ/2025 secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan pemotongan pajak terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, serta penyelarasan sistem pelaporan dengan platform Coretax. Jika Anda terlibat dalam pengelolaan perpajakan pribadi atau perusahaan, memahami isi dan dampak dari peraturan ini adalah hal wajib.
Berikut ini ringkasan empat poin penting dalam PER-11/PJ/2025 yang perlu Anda pahami:
Salah satu hal yang paling disambut positif oleh Wajib Pajak adalah perubahan batas waktu unggah e-Faktur. Sebelumnya, faktur pajak harus diunggah ke sistem DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kini, dalam PER-11/PJ/2025, batas waktu tersebut diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
Langkah ini merupakan bentuk akomodasi pemerintah terhadap kebutuhan dunia usaha, terutama di tengah adaptasi digitalisasi perpajakan.
Salah satu perubahan signifikan dalam PER-11/PJ/2025 adalah kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, UMKM, profesional) untuk memotong dan menyetorkan pajak atas transaksi sewa.
Kewajiban ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Badan dan instansi pemerintah.
Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memperluas basis pemungutan PPh melalui aktivitas usaha skala kecil dan menengah.
PER-11/PJ/2025 menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPh dengan memecahnya menjadi dua jenis utama:
Digunakan untuk melaporkan penghasilan pegawai dan Wajib Pajak luar negeri (WPLN), seperti gaji, upah, honor, tunjangan, hingga pembayaran kepada tenaga kerja asing.
Menggabungkan beberapa jenis pemotongan/pemungutan pajak yang sebelumnya dilaporkan terpisah:
Namun demikian, SPT Masa PPh 21/26 tetap berdiri sendiri karena memiliki struktur penghitungan yang lebih kompleks, seperti lapisan tarif progresif dan pemotongan masa per masa.
Salah satu perubahan paling penting dalam PER-11/PJ/2025 adalah kewajiban penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan, baik oleh:
Sebelumnya, pelaporan dapat dilakukan melalui DJP Online, tetapi kini seluruh pelaporan resmi dialihkan ke sistem Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
Bagi Wajib Pajak yang belum familiar dengan Coretax, diperlukan waktu dan pemahaman teknis untuk adaptasi. Namun sistem ini dibuat untuk mendorong transparansi dan efisiensi jangka panjang.