Artikel 12 Februari 2026

SPT Tahunan: Aturan Terbaru, Jenis Formulir, dan Cara Lapor via e-Filing

SPT Tahunan: Aturan Terbaru, Jenis Formulir, dan Cara Lapor via e-Filing

Mengenal SPT Tahunan dan Kewajiban Wajib Pajak

Pelaporan pajak bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. Memahami apa itu SPT Tahunan adalah langkah pertama untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan terhindar dari sanksi hukum.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, serta bukan objek pajak dalam satu Tahun Pajak.

Selain mencatat pendapatan, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan :

  • Harta: Semua aset yang dimiliki di akhir tahun (tabungan, kendaraan, properti, dll).
  • Kewajiban/Utang: Saldo utang yang masih berjalan (KPR, pinjaman bank, dll).
  • Daftar Keluarga: Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

Kewajiban melapor SPT Tahunan berlaku bagi pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai undang-undang perpajakan, di antaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan masih berstatus "Aktif".
  • Karyawan yang bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja.
  • Individu yang memiliki usaha sendiri atau melakukan pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, atau freelancer).

Wajib Pajak Badan:

  • Seluruh entitas bisnis yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, hingga Yayasan yang beroperasi di Indonesia.

Kecuali bagi WP Non-Efektif (NE):

  • Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau sudah tidak memiliki kegiatan usaha lagi dapat mengajukan status Non-Efektif sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

    Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan.

    Pemerintah membagi formulir pajak menjadi beberapa jenis untuk menyesuaikan kompleksitas penghasilan dan bentuk badan usaha wajib pajak.

    Formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :

    Bagi individu atau karyawan, terdapat tiga jenis formulir yang penggunaannya ditentukan oleh jumlah penghasilan dan sumbernya:

    • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Digunakan oleh karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja (perusahaan).
    • Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan oleh karyawan yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau bekerja pada lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak.
    • Formulir 1770: Digunakan oleh individu yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (seperti pemilik toko, dokter, arsitek, atau freelancer), serta bagi mereka yang memiliki penghasilan dari luar negeri atau dikenakan PPh Final.
    • Formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan

    Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan

    Setiap Wajib Pajak diberikan waktu beberapa bulan setelah tahun pajak berakhir untuk menyusun dan melaporkan kewajibannya melalui SPT Tahunan.

    Deadline Pelaporan Secara Nasional

    Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas akhir pelaporan tahunan dibagi menjadi dua kategori:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret setiap tahunnya (tiga bulan setelah akhir tahun pajak).
    • Wajib Pajak Badan: Batas akhir pelaporan adalah 30 April setiap tahunnya (empat bulan setelah akhir tahun pajak).

    Sanksi dan Denda Administrasi

    Jika Anda melewati batas waktu tersebut tanpa mengajukan permohonan perpanjangan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang tunai sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

    • Denda Rp100.000: Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melapor.
    • Denda Rp1.000.000: Berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melapor.

    Selain denda tetap di atas, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum disetorkan, Wajib Pajak juga akan dikenakan sanksi bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Cara Melapor SPT Tahunan di Coretax System

    Coretax menggantikan sistem e-Filing lama dengan antarmuka yang lebih modern, berbasis data yang terisi otomatis (pre-populated), dan jauh lebih efisien.

    Persiapan Dokumen Penting

    Berbeda dengan sistem lama, Coretax mengedepankan integrasi data. Persiapan yang Anda butuhkan adalah:

    • NIK sebagai NPWP: Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP, karena login Coretax sepenuhnya menggunakan NIK.
    • Aktivasi Sertifikat Elektronik/Kode Verifikasi: Coretax menggunakan pengamanan yang lebih ketat untuk menjamin keabsahan laporan.
    • Data Pihak Ketiga: Dalam Coretax, data bukti potong dari perusahaan biasanya sudah masuk secara otomatis ke akun Anda (fitur pre-populated). Anda hanya perlu memverifikasi kebenarannya.

    Langkah-Langkah Melapor di Portal Coretax

    • Login Portal Wajib Pajak: Masuk ke portal terpadu menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
    • Masuk ke Menu 'Pajak Saya': Di sini Anda akan melihat dasbor yang menampilkan profil perpajakan Anda secara utuh.
    • Pilih Pelaporan SPT: Klik pada opsi pelaporan SPT Tahunan. Sistem akan menyarankan jenis formulir yang sesuai secara otomatis berdasarkan profil penghasilan Anda di sistem.
    • Verifikasi Data Otomatis (Pre-populated): Cek daftar gaji, pajak yang sudah dipotong perusahaan, dan harta yang terdeteksi sistem. Jika sudah sesuai, Anda tinggal klik "Setuju". Anda tidak perlu lagi mengetik ulang angka dari lembaran kertas bukti potong.
    • Penyesuaian Data Tambahan: Jika ada penghasilan atau harta tambahan yang belum terdeteksi, Anda bisa menambahkannya secara manual pada kolom yang tersedia.
    • Validasi Akhir & Submit: Sistem akan melakukan validasi otomatis untuk mendeteksi kesalahan hitung sebelum SPT dikirim.
    • Tanda Tangan Elektronik: Lakukan penandatanganan secara digital sesuai dengan instruksi keamanan sistem.
    • Unduh BPE Digital: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan tersimpan selamanya di dalam "Locker" atau arsip digital di akun Coretax Anda.

    Jangan ambil risiko salah input atau terkena denda keterlambatan.Serahkan semua berkas pajak Anda kepada kami. Tim konsultan profesional HiPajak akan memastikan laporan Anda akurat, aman, dan tepat waktu tanpa Anda perlu keluar rumah.

    Klik tombol di bawah untuk konsultasi sekarang 👇


    Butuh bantuan pajak?

    Konsultasikan masalah pajak Anda dengan ahli kami

    Konsultasi Sekarang
    Bagikan artikel ini