Get 20% Discount for New Member Register Now!

Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

10 November 2022

Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. Meskipun THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan, namun besaran THR yang diterima akan dipotong sebagian untuk membayar pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran potongan pajak THR tidaklah seragam dan bergantung pada besarannya serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh masing-masing wajib pajak. Pemotongan pajak ini merupakan tanggung jawab pribadi karyawan, mengingat THR termasuk dalam kategori pendapatan tidak teratur yang hanya diterima sekali dalam setahun. Perhitungan pajak THR menjadi penting untuk dipahami agar karyawan dapat mempersiapkan kewajiban pajaknya dengan tepat.

Tarif Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Peraturan terkait pajak Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari regulasi yang mengatur penghasilan tidak teratur, sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang memandu proses pemotongan pajak, termasuk bagi THR. Dalam konteks ini, THR akan menjadi objek pajak jika total penghasilan tidak teratur yang diterima oleh karyawan atau pekerja melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan pada angka lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Sehingga, tarif pajak THR akan disesuaikan dengan ketentuan tarif PPh 21 TER dan juga tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang telah direvisi dengan UU Cipta Kerja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jika total THR yang diterima ditambah dengan penghasilan bersih selama satu tahun masih berada di bawah batas PTKP, maka THR tersebut tidak akan dikenakan pajak. Dalam hal ini, karyawan atau pekerja yang menerima THR perlu memperhitungkan dengan cermat penghasilan mereka agar dapat menentukan apakah THR tersebut akan dikenai pajak atau tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

1. Menghitung Pendapatan Bersih
- Pendapatan Kotor - Biaya Pengeluaran = Pendapatan Bersih
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER

Lapisan PTKP

 

PPH 21 TER

 

Contoh Perhitungan:

Tuan A adalah seorang karyawan tetap dengan gaji Rp10.000.000. Pada Bulan April Tuan A mendapatkan THR sebesar Rp10.000.000 atau sebesar satu bulan gaji.

Maka perhitungan pajak Tuan A:


• Status pajak Tuan A = PTKP K/1
• Tarif kategori = TER B
• Penghasilan bruto setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
• Dapat THR bulan April = Rp10.000.000
Tabel rincian perhitungan pajak THR dalam PPh 21 TER:

 

Dari tabel rincian perhitungan PPh 21 sesuai tarif TER tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilan yang dipotong hingga November dan Desember sesuai Pasal 17 UU PPh:

  • PPh 21 Januari-November = Rp3,1 juta
  • PPh 21 Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17

Tabel Perhitungan:

 

Dari perhitungan PPh 21 sesuai tarif PPh Pasal 17 menggunakan TER tersebut, maka terdapat “Kurang Bayar” pada Desember.
Berdasarkan tabel 1, maka:
Pada bulan April, Tuan A akan menerima gaji + THR yang telah dipotong pajak THR/PPh
21, dengan perhitungan seperti berikut:

• Gaji + THR = 20 jutaa

• PPh 21 TER = 1,6 juta

= 20 juta – Rp1,6 juta = 18,4 juta

Sehingga Tuan A akan menerima gaji sekaligus THR sebesar 18,4 juta. Kemudian karena terjadi kurang bayar pada perhitungan PPh 21 pada Desember, maka perusahaan harus memotong gaji di desember sebesar 50 ribu di akhir tahun.

Masih merasa bingung mengenai perhitungan pajak THR? Tenang, HiPajak siap membantu Anda jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan kami sekarang

 

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email