Industri perdagangan digital atau
e-commerce di Indonesia terus berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun.
Terbukti pada saat ini Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di kawasan
Asia Tenggara dengan kontribusi hingga 50 persen dari seluruh transaksi di
wilayah ini.
Hasil studi dari sebuah firma konsultan
manajemen, McKinsey & Company, memprediksi pertumbuhan belanja e-commerce
di Tanah Air berpotensi meningkat delapan kali lipat mencapai US$ 65 miliar
atau sekitar Rp910 triliun pada 2020.
Tentunya hal ini tidak terlepas dari
beberapa faktor yang ikut mempengaruhi pertumbuhan tersebut, diantaranya
adalah; Semakin banyaknya konsumen muda yang melek internet, pasar yang
berorientasi pada perangkat mobile, peningkatan jumlah UMKM, bergeliatnya
investasi pada platform e-commerce, dan dukungan pemerintah khususnya dalam
sektor digital.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, baik dari sisi
pelaku usaha (merchant), konsumen, hingga produk.
Pada pasal 1 ayat 6 secara tegas menyatakan kewajiban
berizin ini berlaku untuk semua pihak yang beraktivitas PMSE. “Pelaku
Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku
Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan
Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di
bidang PMSE.”
Melalui aturan tersebut, pelaku usaha
atau pedagang online yang selama ini menjalankan transaksi
bisnis di Tokopedia, Bukalapak dan sejenisnya wajib punya izin usaha.
Pemerintah pun memberi kemudahan pembuatan izin melalui sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Sedangkan syarat-syarat yang dibutuhkan tertuang jelas pada Pasal 11, dengan bunyi sebagai berikut, ”Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan antara lain izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan, nomor pokok wajib pajak, kode etik bisnis (business conduct)/perilaku usaha (code of practices), standarisasi produk Barang dan/atau Jasa dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode etik bisnis (business conduct) perilaku usaha (code of practices) adalah aturan etis untuk melakukan Perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal Pelaku Usaha.”
Selain itu, pemerintah melalui
Kementrian Perdagangan juga akan mengeluarkan aturan turunan, yaitu Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag). Nantinya dua aturan tersebut akan
disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online secara bertahap.
Tujuan pemerintah meneken regulasi yang
mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Hal ini
semakin dipertegas dengan bunyi PP Pasal 8, “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan
mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pesan yang senada turut disampaikan
oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, usai menghadiri acara
Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019. “PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline.
Macam-macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti
itu,” kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Agus juga mengatakan, salah satu tujuan pemerintah
mengeluarkan aturan tersebut memang untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak
dari para pengusaha online. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.
Melalui regulasi PMSE, maka pengusaha online dan offline
punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah ingin menciptakan
iklim usaha yang setara antara pengusaha berbasis digital dan pengusaha
konvensional.
Menariknya, peraturan ini tidak hanya menyasar pada
pelaku bisnis lokal saja, tapi juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang
secara aktif melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus membuat kantor fisik sebagai
perwakilannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagi
yang sudah terjun ataupun berminat menekuni bisnis online shop, harus diingat
kewajibannya dalam membayar pajak. Salah satu manfaat dengan menjadi wajib
pajak yang baik adalah akan terhindar dari masalah finansial dan terbebas dari
proses hukum di kemudian hari.
Jika
ingin terhindar dari segala macam proses perpajakan yang rumit, kini dapat
memanfaatkan aplikasi HiPajak. Dengan mengusung konsep one stop tax solution,
semua prosedural mulai dari catat, hitung, bayar, hingga bayar pajak dapat
dengan mudah dikelola dalam satu aplikasi. Dengan demikian tidak perlu repot
lagi mengelola pajak untuk para pengusaha online shop.