Complete tax management solutions
Multi-channel tax payment
SPT validation before DJP submission
Corporate input and output VAT management
Corporate payroll with integrated PPh 21
Consultation with certified experts
Centralized tax document management
Fiscal invoice management Enterprise
Automatic journaling for Enterprise
Tax solutions tailored to your needs
Tax solution for employees
Tax management for retirement
Doctor, Notary, Lawyer, etc
Freelancer and Content Creator
Small & medium business owners
Incorporated companies
Our team is ready to help you find the right tax solution.
Tax information and schedule center
Latest tax news and articles
Tax schedules and deadlines
Learn more about our company
Join our professional team
Your trusted tax management solution
Fiscal invoice management
Showing search results for keyword "Lapor"
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kembali berlaku bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan ini membuat sebagian seller mungkin melihat adanya potongan pajak dari transaksi mereka dan menganggapnya sebagai PPh Final 0,5%. Padahal, PPh Pasal 22 marketplace dan PPh Final 0,5% merupakan dua hal yang berbeda.
Sejak berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjualan seller yang dilakukan melalui platform digital. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi banyak seller marketplace. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Kalau pajak sudah dipotong oleh marketplace, apakah saya masih perlu bayar pajak lagi?†Jawabannya tidak selalu sama. Hal ini bergantung pada bagaimana dan di mana seller melakukan penjualan. Lalu, seller seperti apa yang sudah tidak perlu setor pajak sendiri? Dan seller seperti apa yang masih memiliki kewajiban pajak? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Bagi Konsultan Pajak, aturan ini membawa sejumlah ketentuan baru terkait Izin Konsultan Pajak, pengembangan kompetensi, kewajiban profesional, hingga ketentuan peralihan. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan?
PPh 22 marketplace ditunda hingga November 2026. Cek update pengembalian pajak dari Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Resmi berlaku! Ketahui aturan terbaru pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026, tarif PPh 0,5%, marketplace yang ditunjuk, dan kewajiban seller online.
Seller marketplace dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa bebas potong PPh 22. Simak syarat, cara mengajukan surat pernyataan, dan ketentuannya.Â
Pelajari PMK 37 Tahun 2025 tentang pajak marketplace. Ketahui mekanisme PPh Pasal 22, seller yang terdampak, serta cara memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Jasa konsultan pajak online untuk individu, UMKM, dan perusahaan. Konsultasi, lapor SPT, validasi pajak, dan pendampingan ahli di HiPajak.Â
Pelajari pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dasar hukum, tarif terbaru 22%, cara menghitung, serta contoh studi kasus lengkap termasuk skema khusus UMKM 0,5% di Indonesia.
Pelajari cara download SPT Tahunan Pribadi di Coretax DJP dengan mudah. Simak langkah login, akses arsip SPT, dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara online.