Dengan bertambahnya jumlah tanggungan dari seorang Wajib Pajak, maka besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) akan semakin tinggi. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Sedangkan apa pengertian tanggungan dalam pajak? Menurut Dirjen Pajak, definisi pengertian tanggungan adalah seseorang yang telah menjadi tanggung jawab wajib pajak, dan bergantung kepada wajib pajak karena tanggungan tersebut tidak memiliki penghasilan.
Baca Juga: Lebih untung NPWP Gabung atau Pisah? #taxplanning
Menurut PER-16/PJ/ 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi :
"Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:
Lalu, jika seorang WP Wanita yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, tetapi suaminya tidak bekerja, maka status PTKP-nya adalah K/… ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan. Meski begitu, WP wanita tersebut harus menunjukkan surat keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan yang diterbitkan oleh instansi berwenang seperti kecamatan. Namun, jika tidak memilikinya, berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2016, status PTKP WP akan menjadi TK/…
Daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:
Garis Keturunan Sedarah :
Garis Semenda :
Syarat tanggungan dalam NPWP :
Baca Juga: Lebih Untung Pembukuan atau Pencatatan? #taxplanning
Gimana Taxmates? Masih bingung? Mau coba memanfaatkan Tax Planning? Yuk konsultasi aja langsung dengan konsultan HiPajak!