Get 20% Discount for New Member Register Now!

Menambah Tanggungan, Bisa Mengurangi Pajak? #taxplanning

Dengan bertambahnya jumlah tanggungan dari seorang Wajib Pajak, maka besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) akan semakin tinggi. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Sedangkan apa pengertian tanggungan dalam pajak? Menurut Dirjen Pajak, definisi pengertian tanggungan adalah seseorang yang telah menjadi tanggung jawab wajib pajak, dan bergantung kepada wajib pajak karena tanggungan tersebut tidak memiliki penghasilan.

Baca Juga: Lebih untung NPWP Gabung atau Pisah? #taxplanning

Menurut PER-16/PJ/ 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi :

"Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut

  1. Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga"

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:

  • TK/... Tidak Kawin (WP Pria/ Wanita yang belum menikah), ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • K/… Kawin (WP pria yang sudah menikah dan berpenghasilan serta istrinya tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja), ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
  • K/I/… Kawin (WP pria yang sudah menikah dan berpenghasilan serta istri mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau istri berstatus pengusaha/melakukan pekerjaan bebas), ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga. Akan tetapi, terdapat catatan khusus terkait status PTKP K/I/... Meski saat menghitung pajak terutang status perpajakan PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah), status PTKP WP tetap menggunakan K/I/... 

Lalu, jika seorang WP Wanita yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, tetapi suaminya tidak bekerja, maka status PTKP-nya adalah K/… ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan. Meski begitu, WP wanita tersebut harus menunjukkan surat keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan yang diterbitkan oleh instansi berwenang seperti kecamatan. Namun, jika tidak memilikinya, berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2016, status PTKP WP akan menjadi TK/…

Daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Garis Keturunan Sedarah :

  • Lurus ke atas/bawah : Ortu WP & Anak kandung
  • Lurus ke samping : Saudara kandung WP (Adik WP)

Garis Semenda :

  • Lurus ke atas/bawah : Mertua WP & Anak tiri WP
  • Lurus ke samping : Saudara Ipar WP
  • Diluar hub. Keluarga : Anak angkat
  • Diluar hub. Keluarga : Anak angkat

Syarat tanggungan dalam NPWP :

  • Tidak memiliki penghasilan
  • Statusnya belum atau tidak menikah
  • Hidup satu rumah dengan wajib pajak yang bersangkutan
  • Tidak meninggal ataupun lahir pada tahun pajak yang sedang berjalan

Baca Juga: Lebih Untung Pembukuan atau Pencatatan? #taxplanning

Gimana Taxmates? Masih bingung? Mau coba memanfaatkan Tax Planning? Yuk konsultasi aja langsung dengan konsultan HiPajak!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email