Solusi manajemen perpajakan lengkap
Pembayaran pajak multiple channel
Validasi SPT sebelum submit ke DJP
Manajemen PPN masukan dan keluaran Badan Usaha
Payroll Badan Usaha dengan PPh 21 terintegrasi
Konsultasi dengan ahli bersertifikat
Manajemen dokumen pajak terpusat
Manajemen nota fiskal Badan Usaha
Jurnal otomatis untuk Badan Usaha
Solusi pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda
Solusi pajak untuk karyawan
Manajemen pajak masa pensiun
Dokter, Notaris, Pengacara, dll
Freelancer dan Content Creator
Pemilik usaha kecil & menengah
Perusahaan berbadan hukum
Tim kami siap membantu Anda menemukan solusi pajak yang tepat.
Pusat informasi dan jadwal perpajakan
Berita dan artikel perpajakan terbaru
Jadwal dan tenggat waktu pajak
Pelajari lebih lanjut tentang perusahaan kami
Bergabung dengan tim profesional kami
Solusi manajemen pajak terpercaya Anda
Manajemen nota fiskal
Temukan informasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia, panduan lengkap, dan tips keuangan untuk bisnis Anda.
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kembali berlaku bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan ini membuat sebagian seller mungkin melihat adanya potongan pajak dari transaksi mereka dan menganggapnya sebagai PPh Final 0,5%. Padahal, PPh Pasal 22 marketplace dan PPh Final 0,5% merupakan dua hal yang berbeda.
Sejak berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjualan seller yang dilakukan melalui platform digital. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi banyak seller marketplace. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Kalau pajak sudah dipotong oleh marketplace, apakah saya masih perlu bayar pajak lagi?†Jawabannya tidak selalu sama. Hal ini bergantung pada bagaimana dan di mana seller melakukan penjualan. Lalu, seller seperti apa yang sudah tidak perlu setor pajak sendiri? Dan seller seperti apa yang masih memiliki kewajiban pajak? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Pelaksanaan uji kompetensi perpajakan mengalami sejumlah perubahan setelah terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026. Perubahan ini perlu diperhatikan bagi pihak yang ingin menjadi konsultan pajak maupun pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak. Melalui Pusbin JFPM BPPK Kementerian Keuangan, disampaikan beberapa penyesuaian dalam mekanisme uji kompetensi. Berikut poin-poin pentingnya:
PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Bagi Konsultan Pajak, aturan ini membawa sejumlah ketentuan baru terkait Izin Konsultan Pajak, pengembangan kompetensi, kewajiban profesional, hingga ketentuan peralihan. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan?
PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026 mengatur SKT Kuasa Wajib Pajak. Kenali tingkat kompetensi A, B, dan C serta ketentuan bagi Pihak Lain dan karyawan perusahaan.
PMK 55/2026 mengatur Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kenali SKK, SKT, Level A, B, C, uji kompetensi, dan masa berlakunya.
PPh 22 marketplace ditunda hingga November 2026. Cek update pengembalian pajak dari Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Simak dampaknya bagi seller online dan jadwal terbaru penerapannya.
Resmi berlaku! Ketahui aturan terbaru pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026, tarif PPh 0,5%, marketplace yang ditunjuk, dan kewajiban seller online.
Pelajari PMK 44 Tahun 2026 tentang kuasa wajib pajak, syarat menjadi kuasa, perubahan aturan terbaru, serta dampaknya bagi wajib pajak.
Seller marketplace dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa bebas potong PPh 22. Simak syarat, cara mengajukan surat pernyataan, dan ketentuannya.Â
Pelajari PMK 37 Tahun 2025 tentang pajak marketplace. Ketahui mekanisme PPh Pasal 22, seller yang terdampak, serta cara memenuhi kewajiban pajak dengan benar.